SWARAPUBLIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Provinsi Jawa Barat,mengadakan kegiatan pelaksanaan Sambung Rasa,dengan mengambil tema terkait pemanfaatan dan pengelolaan air.
Acara kegiatan pelaksanaan Sambung Rasa tersebut, berlangsung di Depok,Jum’at (16/6). Dikarenakan,banyak sekali laporan yang masuk ke Satpol PP Provinsi Jawa Barat,khususnya daerah Bogor,Depok dan Bekasi,baik laporan mengenai pemanfaatan air permukaan,air tanah maupun irigasi.
Menurut Gatot Sambas Junaedi,S.STP,M.H Pol PP Ahli Muda,Satpol PP Provinsi Jawa Barat berdasarkan kewenangannya memiliki tugas sebagai penegak perda dan menyelenggarakan ketentraman,ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Jawa Barat,itu termaktub dalam UU,PP,Permendagri bahkan Perda.
Dikatakan Gatot,adapun dalam Perda Provinsi no.5/2021 perubahan atas perda no.13/2018 tentang penyelenggaraan ketentraman,ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,dalam pasal 11 dan 12 di jelaskan bahwa ruang lingkup ketertiban umum diantaranya meliputi tertib sungai (air permukaan),tertib irigasi dan tertib pengelolaan air tanah.
Berdasarkan rekapitulasi laporan yang masuk ke Satpol PP Jabar menurut Gatot, sepanjang tahun 2022 sd 2023 khususnya di wilayah Bogor,Bekasi dan Depok persentasi laporan/aduan yang masuk paling banyak yaitu 48% terkait pemanfaatan air,disusul pertambangan 22% sisa yang lain lain 30%.
Kegiatan pelaksanaan sambung rasa yang diikuti oleh 30 orang dari 30 perusahaan yang berasal dari 5 wilayah Kab/Kota Bogor,Kab/Kota Bekasi dan Kota Depok,dan peserta lain yang hadir diantaranya DESDM Jawa Barat,Dinas SDA Jabar,Bapenda Jabar,Satpol PP Kota Depok.Sedangkan narasumbernya dari Kepala BBWS Ciliwung,Kepala Perum Jasa Tirta II dan Korwas Polda Jabar,Gatot Sambas Junaedi berharap bisa dijadikan ajang silaturahmi dan diskusi serta sosialisasi terkait aturan sehingga pelaku usaha bisa mendapatkan pemahaman khususnya terkait kepatuhan dan kepastian hukum.
“Satpol PP Jabar mengadakan sambung rasa, untuk bagaimana kita menghadirkan masyarakat agar memiliki sudut pandang yang sama,tidak harus melanggar dulu baru paham,tapi kita bangun pemahaman bersama”, jelas Gatot.
Menurutnya,tugasSatpol PP bukan untuk menghukum,tapi untuk melindungi masyarakat, supaya masyarakat tahu, paham dan aman saat melaksanakan aktifitas kehidupan sehari hari tanpa melanggar.
“Tugas Satpol memberi tahu,memberi sosialisasi bukan menghukum”, tegas Gatot,seraya menambahkan sambung rasa sebagai ruang diskusi antara stake holder untuk mencari bagaimana mengantisipasi agar para pengusaha jangan sampai melanggar dulu baru berbenah. (Adem/sumber Gatot Sambas Junaedi,S.STP,M.AP.Pol PP Ahli Muda)