Bandung, SPOL – Jawa Barat belum meiliki peraturan daerah (Perda) yang manaungi perlindungan profesi guru. Karenanya, ini akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi dunia pendidikan di Jawa Barat. Demikian disampaikan Anggota DPRD Jawa Barat, Hilal Hilmawan, melalui keterangannya, Jumat (5/3/2021)
“Sesuai amanat UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen itu, maka guru di Jawa Barat, termasuk di Indramayu harus mendapatkan perlindungan. Saya akan usulkan Rapeda tentang perlindungan profesi guru di DPRD Jabar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, belum adanya Perda Perlindungan Profesi Guru tersebut diketahui usai dirinya melakukan pertemuan dengan para kepala SMA/SMK di Indramayu pada Kamis (4/3). Dalam kesempatan tersebut, ia menerima banyak PR terkait pendidikan di Jabar, khususnya di Indramayu.
Selain itu, ia menemukan masih banyak ruang belajar siswa di sekolah di Indramayu yang membutuhkan perbaikan, termasuk sarana prasarana yang belum memadai.
“Paling tidak saya menangkap ada sekitar 15 keluhan, mulai dari sarana dan prasarana, masalah cabang Dinas Pendidikan yang belum punya kantor, hingga masalah rendahnya honor guru, termasuk bahkan kepala sekolah,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.(adems)