Jakarta, SPOL – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali membuka pendaftaran program Kampus Mengajar 2021 Angkatan kedua.
Kampus Mengajar adalah program untuk mahasiswa mengajar di Sekolah Dasar yang maksimal terakreditasi C di seluruh Indonesia.Kegiatan ini setara dengan 12 satuan kredit semester (SKS). Mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini juga akan mendapatkan uang saku senilai Rp700 ribu per bulan, dan subsidi UKT hingga Rp2,4 juta.
Sejumlah ketentuan dan persyaratan yang harus dipersiapkan mahasiswa untuk mendaftar program tersebut adalah:
- Pastikan data diri seperti nama, tempat tanggal lahir, NIM, dan NIK sesuai dengan data di PDDikti atau http://pddikti.kemdikbud.go.id
- Pastikan pula data kecamatan, kabupaten, dan provinsi di data diri aplikasi MBKM (Merdeka Belajar-Kampus Merdeka) sesuai dengan domisili saat ini.
- Mahasiswa harus melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi atau fakultas.
- Bukti pernah mengajar atau aktif berorganisasi, dengan melampirkan bukti pengalaman mengajar atau aktif berorganisasi sebagai pertimbangan kelulusan.
- Mahasiswa harus memilih 3 SD maksimal terakreditasi C yang berada di wilayah domisilinya.
Setelah proses pendaftaran, mahasiswa akan diseleksi secara administrasi dan survei kebhinekaan. Lalu mahasiswa yang lulus akan mengikuti pembekalan dengan sejumlah materi seperti Pedagogi SD, etika dan komunikasi, serta pembelajaran literasi dan numerasi. Selanjtnya mahasiswa akan mulai mengajar selama tiga bulan. Selama mengajar, mahasiswa diharapkan bisa berkontribusi membantu guru mengajar dari rumah atau tatap muka dan membantu penggunaan teknologi.