SPOL.Bandung,– Sehubungan dengan perayaan Idulfitri 2021, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar diingatkan agar tidak menerima gratifikasi berupa uang ataupun bingkisan.
“Jika terbukti sebagai penerima gratifikasi, ASN tersebut berisiko terkena sanksi etik sampai pidana.” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja. Rabu (5/5/2021)
Peringatan Sekda Jabar itu tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor: 73/AR.06.03/Inspt tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
Surat yang ditandatangani Sekda Jabar Setiawan itu ditujukan kepada Asisten Sekda Provinsi Jabar, Staf Ahli Gubernur Jabar, Kepala Badan/Dinas/Biro Provinsi Jabar, dan Pegawai di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
Dalam surat edaran tersebut, Setiawan menyebutkan, apabila pegawai negara atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya atau penanganan pandemi COVID-19 agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi,” pungkasnya.