Bandung, SPOL – Sebanyak 27 perwakilan Ormas Islam yang tergabung dalam Kaukus Organisasi Islam (KOI) Jawa Barat, menyatakan mendukung langkah dan sikap tegas Bupati Garut, Rudy Gunawan yang telah menghentikan pembangunan Masjid Jamaah Ahmadiyah di Kab. Garut. Jika Ahmadiyah tetap beraktivitas dengan membawa dan mengatasnamakan Islam, maka itu termasuk dan telah terjadi penistaan terhadap agama Islam. Maka kami dari KOI Jawa Barat akan bertindak tegas dan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Dalam rangka mencermati kebijakan Bupati Garut, Rudy Gunawan, yang telah menghentikan pembangunan Masjid Jamaadh Ahmadiyah, Kaukus organisasi Islam (KOI) Jawa Barat menyatakan sikap mendukung sikap tegas Bupati Garut yang telah menyegel pembangunan Masjid Jamaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung Kecamatan Cilawu, Kab. Garut pada 6 Mei 2021,” ungkap Koordinator KOI, Ir. Abdullah Syuaib MPd, saat menggelar pernyataan sikap di Kawasan Arcamanik Kota Bandung. Senin (10/05/2021).
Disebutkan, Pemerintah Kabupaten Garut telah menerbitkan surat edaran No. 4511/1605/Bakesbangpol Pemerintah Kabupaten Garut, tentang pelarangan aktivitas penganut Jamaah Ahmadiyah Indonesia dan penghentian kegiatan pembangunan tempat ibadah di Kp. Nyalindung Kec. Cilawu Kab. Garut.
“Kami mendukung Bupati Garut untuk menghentikan segala bentuk ritual dan penyebaran ajaran jamaah Ahmadiyah di wilayah kabupaten Garut karena Ahmadiyah sudah terbukti sesat dan menyesatkan berdasarkan SKB 3 menteri tahun 2008, UU No 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang dan atau Penodaan Agama dan Pergub No. 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat dan juga Fatwa MUI no. 11/MUNAS/VII/MUI/15 tahun 2005,” paparnya.
dihadapan para perwakilan Ormas Islam, Abdullah juga menjelaskan, pihaknya juga sependapat sekaligus mengapresiasi tindakan Pemerintah Kabupaten Garut untuk mencegah gejolak dan konflik horizontal di masyarakat apabila masjid jemaat Ahmadiyah diizinkan berdiri.
“Atas nama Hak Asasi Manusia (HAM) setiap warga negara bebas melakukan ibadah atas nama agama dan kepercayaannya masing-masing akan tetapi jemaat Ahmadiyyah jangan mengatasnamakan Islam, karena menurut ajaran agama Islam jemaat dan kepercayaan Ahmadiyah sesat dan menyesatkan,” tegas mereka,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua PW Parmusi Jawa Barat, Harry Maksum menyatakan, Ormas Islam di Jawa Barat siap pasang badan guna mendukung sikap tegas Bupati Garut, Rudy Gunawan menghentikan aktivitas Jamaah Ahmadiyah di wilayahnya. Menurutnya, tidak ada tempat bagi Jamaah Ahmadiyah yang jelas-jelas membawa ajararan sesat yang mengatasnamakan Islam.
“Ahmadiyah bukan bagian dari Agama Islam. Ajaran mereka jauh menyimpang dari Ajaran Islam.”tegas Harry Maksum.
Lebih jauh Harry menambahkan, apabila tetap membawa dan mengatasnamakan Islam, maka itu termasuk dan telah terjadi penistaan terhadap agama Islam. Maka kami dari KOI Jawa Barat akan bertindak tegas dan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Masalah penyegelan masjid jamaah Ahmadiyah ini, merupakan urusan internal umat Islam, alangkah lebih baiknya bila umat yang beragama lain tidak ikut memperkeruh suasana dalam bentuk apapun,” pungkasnya.(an)