Bandung, SPOL – Kejaksaan Negeri Bandung terus melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana Hibah Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD) Jawa Barat tahun 2019 yang diterima oleh Kamar dagang dan Industri (KADIN) Jawa Barat. Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada mantan Ketua Umum Kadin Jabar, Ir.H Tatan Pria Sudjana untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dalam surat panggilan Kejari Bandung SP – 04/M. 2. 10.4/Fd.1/06/2021 itu, Tatan diminta hadir menghadap penyidik untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dugaan perkara tindak pidana penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD) tahun 2019 Dana Hibah Jawa Barat sebesar Rp. 1.700.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) pada Jumat, (25/6/2021).
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 3012 / M.2. 10 /Fd.1 / 06 / 2021/ 2021 tanggal 22 Juni 2021.
Selain Tatan, Surat pangilan pemeriksaan juga disampaikan kepada sejumlah orang lainnya yakni, Ketua Pengelola Dana Hibah, Dr. Yus Hermansyah, Bendahara pengelola dana Hibah, Ami Yusanti dan Sekertaris Pengelola Dana Hibah, Indriyani Suharli.
Sementara itu, Forum Peduli Masyarakat yang Melek Hukum Kota Bandung, mengapresiasi kinerja Kejari yang dinilai bergerak cepat dalam menangani dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana Bansos.
“Secara pribadi saya mengapresiasi kinerja Kejari yang telah melakukan gerak cepat penanganan kasus,” katanya seperti dilansir media berita online, Potensi News, Rabu (24/06/2021).
Menurutnya, langkah tepat Kejari harus didukung oleh semua lapisan masyarakat yang melek hukum.
“Kita acungkan jempol kepada Kepala Kejari Kota Bandung yang sudah bekerja keras untuk sampai tahapan penyidikan,” pungkasnya. (adems)