CLOSE ADS
CLOSE ADS
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Senin, Maret 27, 2023
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • JAWA BARAT
  • PEMERINTAHAN
  • LEGISLATIF
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • AGENDA
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • JAWA BARAT
  • PEMERINTAHAN
  • LEGISLATIF
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • AGENDA
  • INDEKS
No Result
View All Result
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Ini Dia Manfaat Bayar Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ

admin
28 Juni 2021 17:29
in EKONOMI, JAWA BARAT
0
Ini Dia Manfaat Bayar Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Subang, SPOL – Tulisan SWDKLLJ yang biasa kita jumpai di lembar pajak atau Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang ada di balik lembar STNK yang selalu dibayar pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya di Kantor Samsat, memiliki fungsi dan manfaat yang sangat penting bagi pengguna jalan khususnya pengguna kendaraan bermotor.

“Kepanjangan SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang fungsi utamanya adalah sebagai jaminan atau asuransi untuk pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang ada di dalam STNK atau yang biasa di singkat SWDKLLJ adalah bentuk perlindungan dasar dari Negara untuk masyarakat melalui dua program asuransi sosial dari PT Jasa Raharja. Dengan membayarkan biaya SWDKLLJ, maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima premi asuransi manakala mengalami kecelakaan lalu lintas. “ demikian dikatakan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (Samsat Subang), Lovita A.R (Senin, 28/6). Adapun biaya SWDKLLJ adalah Rp 35 ribu untuk kendaran roda 2 dan 3, sedangkan Rp 143 ribu untuk kendaraan roda 4 pribadi. “Dengan manfaatnya yang terbilang penting itu, maka para pemilik kendaraan sebaiknya jangan sampai terlambat dalam melakukan pembayaran SWDKLLJ, “ tutur Lovita.

Disisi lain, dijelaskan oleh Kepala Perwakilan Jasa Raharja untuk Purwakarta dan Subang, Anung Sigit Priyono, seseorang berhak mendapatkan santunan SWDKLLJ apabila seseorang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan menjadi korban kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, serta setiap orang yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak yang mana pengemudi kendaraan bermotor sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi. “Dengan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, maka secara otomatis tercatat dalam program asuransi yang di Kelola PT Jasa Raharja. Dengan kata lain pemilik kendaraan telah mengalihkan kerugian yang di timbulkan pihak ketiga kepada Jasa Raharja (tidak termasuk kerugian harta benda. Sederhana nya adalah apabilla terjadi kecelakaan karena ditabrak maka akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, “ demikian Anung menegaskan. Adapun besaran Tarif SWDKLLJ yang harus dibayarkan setiap tahunnya bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat setiap tahunnya berbeda-beda, tergantung dari golongan kendaraannya.

“Oleh karena itu jika mengetahui atau mengalami kecelakaan lalu lintas, cukup laporkan kepada Pihak Kepolisian selanjutnya kami yang bekerja. Santunan ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, santunan diberikan juga untuk korban yang cacat tetap, dan santunan bagi korban yang memerlukan perawatan, “ tandas Anung.

Hanya saja, ternyata tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Menurut Anung,  pemberian santunan kecelakaan hanya bisa diberikan manakala kecelakaan tersebut melibatkan lebih dari 1 pihak.

“Bila kecelakaan tunggal kami tolak, tapi kalau tabrakan dua buah kendaraan kami jamin, asal ada laporan kepolisian tadi bukti dasar kami lapotran di kepolisian,” ujarnya.

Selanjutnya Anung menuturkan Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Subang, dari bulan Januari s/d Mei 2021 total SWDKLLJ yang diterima sebesar 10,535M dan telah disalurkan sebesar Rp. 10.520 M atau hampir 100%. (rls/adems)

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts

Sekretariat DPRD Jawa Barat Raih Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Pembayaran Pajak Terbesar
JAWA BARAT

Sekretariat DPRD Jawa Barat Raih Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Pembayaran Pajak Terbesar

22 Maret 2023 09:21
Wakil Ketua DPC Peradi Bandung,Debi Agusfriansa,SH,MH,M.AP.CNNLP.CPS yang juga founder Agusfriansa Law Firm
HUKUM

Resmi Dilantik, DPC Peradi SAI Bandung Siap Bersinergi dengan Berbagai Sektor

11 Februari 2023 15:56
Kreatifitas, inovasi dan produktifitas Anggota Jadi Fokus Ketua MES Jabar
JAWA BARAT

Kreatifitas, inovasi dan produktifitas Anggota Jadi Fokus Ketua MES Jabar

27 Januari 2023 14:08

Recommended

Perbankan Harus Dukung Program UMKM

Perbankan Harus Dukung Program UMKM

2 tahun ago
DPRD Jabar Bahas RAPBD Tahun Anggaran 2023

DPRD Jabar Bahas RAPBD Tahun Anggaran 2023

6 bulan ago
Subang Sunday Samling Service

Subang Sunday Samling Service dari Samsat Subang

2 tahun ago
Komisi I DPRD Jabar Apresiasi Pilkades Serentak di Kab. Bandung

Komisi I DPRD Jabar Apresiasi Pilkades Serentak di Kab. Bandung

1 tahun ago

Instagram

Categories

  • Agenda Event
  • BANDUNG RAYA
  • BUMN
  • Business
  • EKONOMI
  • EKSEKUTIF
  • HUKUM
  • JAWA BARAT
  • LEGISLATIF
  • Lifestyle
  • LUAR NEGERI
  • NASIONAL
  • National
  • News
  • OLAHRAGA
  • Opinion
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Sports
  • SYARIAH
  • Uncategorized

Topics

4 pilar kebangsaan Anggaran Anngota DPRD Jabar BANK SYARIAH Bisnis Bom Makassar BSI Cimahi Covid-19 DPRD DPRD Jabar guru Hari peduli Sampah 2021 IIPG Indonesia jabar jaringan 5 G JAWA BARAT JMSI KAI Kampus Kemendikbud kota bandung KPK Mahasiswa Masalah Mekar Saluyu Mengajar Muhammadiyah Nurul Arifin Parmusi Jabar Pemprov jabar Pendidikan pengelolaan limbah perda PLN PLN UID JABAR Ridwan Kamil Sampah saung angklung udjo sekolah telkomsel Tel U Vaksinasi Covid-19 Yanti K. Isfandiary

Highlights

Sengaja Tidak Berpuasa Tanpa Uzur

XFC Concept Calon Rival HRV dan Creta

Weird Genius Rilis Teaser Lagu Resmi FIFA U-20 World Cup Indonesia 2023

4000 Personil PLN Siaga Jaga Keandalan Pasokan Listrik Saat Ramadan di Jabar

5 Tips Puasa yang Aman bagi Pengidap GERD

Ramadhan 1444 H : Holding BUMN Farmasi Sinergi Berbagi Kebaikan dan Inspirasi

Trending

Asik! Selama Bulan Suci Ramadan, Taman Alun-Alun Bandung Dibuka
News

Asik! Selama Bulan Suci Ramadan, Taman Alun-Alun Bandung Dibuka

27 Maret 2023 12:20

madania.co.id – Setelah sempat ditutup karena pandemi Covid-19, Taman Alun-alun Bandung kembali dibuka mulai Sabtu 25 Maret...

KAI Dukung Program Motor Gratis yang Digelar DJKA Kemenhub

KAI Dukung Program Motor Gratis yang Digelar DJKA Kemenhub

27 Maret 2023 11:56
Akselerasi Transisi Energi, PLN Buka Kolaborasi Pengembangan 9 Wilayah Kerja Panas Bumi

Akselerasi Transisi Energi, PLN Buka Kolaborasi Pengembangan 9 Wilayah Kerja Panas Bumi

27 Maret 2023 11:20
Menyembunyikan dan Menyalahgunakan Ilmu Agama Dilaknat Allah

Sengaja Tidak Berpuasa Tanpa Uzur

26 Maret 2023 20:05
XFC Concept Calon Rival HRV dan Creta

XFC Concept Calon Rival HRV dan Creta

26 Maret 2023 17:35
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Iklan & Kerjasama Pemberitaan: redaksi@swarapublik.com

© 2021

No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • JAWA BARAT
  • PEMERINTAHAN
  • LEGISLATIF
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • AGENDA
  • INDEKS

© 2021

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
X