Bandung, SPOL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung belum dapat memastikan kelanjutan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kadin Jawa Barat atas dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) Tahun 2019. Hingga kini Penyidik Kejari Kota Bandung telah menetapkan satu tersangka yakni, Mantan Ketua Kadin Jabar, Tantan P. Sudjana.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Disindag Prov. Jabar atas bantuan yang diterima Kadin Jawa Barat TA. 2019 Dan 2020 Periode Ketua Umum Tatan Pria P Sudjana, tercatat bahwa pada tahun 2019 Bantuan Hibah yang diterima berjumlah Rp1. 725.000.000,00 dengan Peruntukan Pengembangan UKM dan IKM di Jabar. “Namun dalam praktek Pelaksanaannya uang tersebut digunakan untuk Kunjungan Bussiness Matching. Hal ini tidak sesuai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) dan Proposal, akibatnya terdapat indikasi kerugian negara sesuai yang diterima Rp 1.725.000.000,00,” ungkap seorang sumber seperti diansir indofakta.com, Selasa (3/11/2021).
Sementara itu juga disebutkan pada tahun 2020 saat Kadin Jabar masih dipimpin oleh Tatan Pria P. Sudjana, juga menerima Bantuan Dana Hibah sebesar Rp5.253.356.589. Peruntukan Ketahanan Pangan bagi Pekerja/Buruh Terdampak Pandemik Covid-19. “Namun dalam pelaksanaannya tidak jelas sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1.942.501.000,00. Jadi total potensi kerugian negara untuk tahun 2019 dan tahun 2020 Rp3.667.601.000,000,” jelasnya lagi.
Sementara itu, pihak Kejari Kota Bandung belum dapat memasktikan soal pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus tersebut.
“Siang bang tolong konfirm kasi pidsus bang sy sdg sakit lg istirahat dokter bang. Terima kasih bang doa nya, maaf sy belum dapat beri konfirmasi karena sakit bang,” jelas Kepala Kejari Kota Bandung, Iwa Suwia Pribawa, SH kepada indofakta.com, Rabu (03/11/2021).
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, Taufik Effendi, SH., MH mengaku, terkait penangan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatka Kadin Jabar, pihaknya Masih menunggu hasil audit dari Inspektorat.
Hingga kini memang diakui bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Tatan Pria Sudjana hampir final, namun mash tenkendala oleh belum adanya hasil audit dari inspektorat.(adems)