Bandung, SPOL – Ribuan Buruh Jawa Barat Berunjukrasa, masyarakat pun diimbau untuk menghindari kawasan Gedung Sate Bandung, karena diprediksi akan terjadi kepadatan lalu lintas, Senin (29/11/2021).
Buruh dari berbagai kabupaten/kota itu, mengagendakan untuk kembali mengepung Gedung Sate, Jl. Diponegoro Kota Bandung. Mereka meminta Gubernur Jabar menetapkan UMK 2022 sesuai dengan penetapan bupati/walikota. Rencananya para buruh akan memulai aksinya pada pukul 10.00 WIB. Mereka akan berkumpul di sekitar Monumen Pejuangan Jawa Barat (Monpera) lalu bergerak menuju Gedung Sate sekitar pukum 12.00 WIB.
Ketua DPD K-SPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menjelaskan, unjuk rasa kali ini melibatkan berbagai serikat pekerja dan serikat buruh dari kabupaten/kota di Jawa Barat. Unjuk rasa itu juga menyusul putusan Mahkamah Konstitusi RI kamis 25 November 2021. Dalam putusan itu menyatakan bahwa, UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 Cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945.
Roy Jinto menegaskan, Berdasarkan Amar putusan MK Angka (7) yang pada pokoknya menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Serta tidak membenarkan pula untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana baru berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Roy Jinto mengataian, pengupahan merupakan Program Strategis Nasional sebagaimana dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan metode formula pengupahan akan berdampak luas kepada para Pekerja/Buruh di Indonesia. “Maka dalam penetapan Upah Minimum Tahun 2022 tidak mendasar pada PP No. 36 Tahun 2021,” jelas Roy Jinto.
Roy Jinto menjelaskan , Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melakukan Rapat Pleno UMK Tahun 2022 terhadap Rekomendasi/Usulan Bupati/Walikota Se-Jawa Barat, dan rapat yang berlangsung pada tanggal 26 Nopember 2021 sampai malam hari. Mayoritas rekomendasi UMK tahun 2022 oleh Bupati/Walikota Se-Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan Formula PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Karena itu, kata dia, ribuan buruh Jawa Barat berunjukrasa untk mengawal penetapan UMK. ***