CLOSE ADS
CLOSE ADS
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Minggu, Januari 29, 2023
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • JAWA BARAT
  • PEMERINTAHAN
  • LEGISLATIF
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • AGENDA
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • JAWA BARAT
  • PEMERINTAHAN
  • LEGISLATIF
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • AGENDA
  • INDEKS
No Result
View All Result
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home BUMN

Daop 2 Ingatkan Bahaya dan Ancaman Pidana Berada di Jalur Rel

admin
14 April 2022 22:33
in BUMN
0
Daop 2 Ingatkan Bahaya dan Ancaman Pidana Berada di Jalur Rel
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SPOL.Bandung,– Mengantisipasi banyaknya warga yang melakukan kegiatan ngabuburit’ di area jalur rel KA, PT KAI Daop 2 Bandung gencar lakukan sosialisasi larangan berada di Jalur Rel.

“Daop 2 Bandung melakukan sosialisasi secara langsung dan juga pemasangan media informasi berupa spanduk yang berisi imbauan larangan melakukan aktivitas di jalur rel”ujar Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo dalam keterangan resminya. Kamis (14/4/2022)

Sosialisasi ini, ungkapnya, untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, serta menumbuhkan kepedulian terhadap keselamatan perjalanan kereta api (KA) di kalangan masyarakat.

“Terutama dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel, PT KAI Daop 2 Bandung” ujarnya.

Kuswardoyo menjelaskan, sosialisasi dilakukan secara langsung dan juga pemasangan media informasi berupa spanduk yang berisi imbauan larangan melakukan aktivitas di jalur rel serta sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.

Pasal tersebut yaitu

– Pasal 173 “Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.”

– Pasal 181 ayat (1) “bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Spanduk terkait sosialisasi larangan masyarakat melakukan aktivitas di sekitar jalur rel ini dipasang dibeberapa titik emplasemen stasiun, pelintasan maupun di jalur rel yang dekat dengan pemukiman warga.

Sejak Rabu (13/4), Daop 2 Bandung sudah memasang spanduk sosialisasi di 30 titik, seperti di area Stasiun Cikudapateuh, Cianjur, Ciranjang, Gedebage, Plered, Padalarang, Cimindi dan lainnya.

“Berada di lokasi yang bukan peruntukkannya tentu akan berbahaya bagi diri sendiri dan orang banyak, sama halnya dengan berada di jalur KA” tegasnya.

Seperti kita ketahui, jalur KA hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan KA dan bagi pihak yang terkait dengan operasional KA tersebut.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian sudah mengatur tentang larangan, dan bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi,” ujar Kuswardoyo Manager Humas Daop 2 Bandung.

Selain masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di area jalur rel, Daop 2 Bandung juga fokus melakukan giat sosialisasi kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang.

Sosialisasi di pelintasan sebidang ini konsisten dilakukan Daop 2 Bandung dengan menggandeng komunitas pecinta kereta api dan pihak keamanan setempat yang dilaksanakan setiap pekan pada hari Jumat.

Kegiatan sosialisasi di pelintasan sebidang dilakukan dengan cara membentangkan spanduk dan poster himbauan agar masyarakat lebih tertib saat melintasi perlintasan sebidang dan mengutamakan perjalanan KA saat palang pintu sudah mulai di tutup.

Saat ini jumlah pelintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung terdapat 451, yang terdiri dari 103 pelintasan resmi terjaga dan 348 pelintasan liar/tidak dijaga . Dari data tersebut, di tahun 2022 Daop 2 Bandung sudah memprogramkan 14 pelintasan tidak resmi yang akan ditutup. Dan, sejak Januari sampai saat ini sudah terdapat 9 pelintasan sebidang liar yang terealisasi ditutup.

“Mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan selamat akan bisa terwujud dengan adanya kolaborasi antara PT KAI, masyarakat dan Pemerintah terkait. Untuk itu, PT KAI Daop 2 Bandung terus melakukan sosialisasi, mengajak masyarakat untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (****)

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts

Penipuan Berkedok Promo KAI Kembali Marak, Masyarakat Agar Waspada
BUMN

Penipuan Berkedok Promo KAI Kembali Marak, Masyarakat Agar Waspada

3 Januari 2023 21:18
Ngusik Bosan, Ngumpul Asik & Ngobrol Santai Bareng Direksi Holding Defend ID
BUMN

Ngusik Bosan, Ngumpul Asik & Ngobrol Santai Bareng Direksi Holding Defend ID

23 Desember 2022 17:42
Bukti Negara Hadir, 136 Warga Kurang Mampu di Indramayu Dapat Listrik
BUMN

Bukti Negara Hadir, 136 Warga Kurang Mampu di Indramayu Dapat Listrik

23 Desember 2022 12:08

Recommended

Ridwan Kamil: PPKM Akan Selalu Ada Sampai Deklarasi Pandemi Menuju Endemi

Ridwan Kamil: PPKM Akan Selalu Ada Sampai Deklarasi Pandemi Menuju Endemi

9 bulan ago
Pancasila Dapat Mencegah Polemik Dalam Bernegara

Pancasila Dapat Mencegah Polemik Dalam Bernegara

8 bulan ago
Gelar Leaders Forum, DEFEND ID Perkuat Tata Kelola Holding

Gelar Leaders Forum, DEFEND ID Perkuat Tata Kelola Holding

10 bulan ago
ASN DPMD Provinsi Jawa Barat Peduli Warga Terdampak Pandemi Covid-19

ASN DPMD Provinsi Jawa Barat Peduli Warga Terdampak Pandemi Covid-19

1 tahun ago

Instagram

Categories

  • Agenda Event
  • BANDUNG RAYA
  • BUMN
  • Business
  • EKONOMI
  • EKSEKUTIF
  • HUKUM
  • JAWA BARAT
  • LEGISLATIF
  • Lifestyle
  • LUAR NEGERI
  • NASIONAL
  • National
  • OLAHRAGA
  • Opinion
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Sports
  • SYARIAH
  • Uncategorized

Topics

4 pilar kebangsaan Anggaran Anngota DPRD Jabar BANK SYARIAH Bisnis Bom Makassar BSI Cimahi Covid-19 DPRD DPRD Jabar guru Hari peduli Sampah 2021 IIPG Indonesia jabar jaringan 5 G JAWA BARAT JMSI KAI Kampus Kemendikbud kota bandung KPK Mahasiswa Masalah Mekar Saluyu Mengajar Muhammadiyah Nurul Arifin Parmusi Jabar Pemprov jabar Pendidikan pengelolaan limbah perda PLN PLN UID JABAR Ridwan Kamil Sampah saung angklung udjo sekolah telkomsel Tel U Vaksinasi Covid-19 Yanti K. Isfandiary

Highlights

Penipuan Berkedok Promo KAI Kembali Marak, Masyarakat Agar Waspada

Gratiskan Website, Yusep Maulana Bantu Panti Asuhan dan Pesantren untuk Go Digital

Prof Obi Dilantik Menjadi Rektor Uninus

Dadan Tri Yudianto Berikan Bantuan Sembako Untuk Lansia Kota Tasikmalaya

PT Jaswita Jabar Gugat Orang yang Meninggal Dunia di PN Bandung dan Diduga Lakukan Pungli

Peresmian Masjid Raya Al Jabbar, Satpol PP Jabar Pantau Undangan di Ring 1 dan Ring 2

Trending

Kreatifitas, inovasi dan produktifitas Anggota Jadi Fokus Ketua MES Jabar
JAWA BARAT

Kreatifitas, inovasi dan produktifitas Anggota Jadi Fokus Ketua MES Jabar

27 Januari 2023 14:08

SPOL.Bandung,-- Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jawa Barat Harry Maksum menegaskan, independensi MES Jawa Barat sebagai...

Ombudsman Perwakilan Jabar Beri Catatan Untuk Layanan Publik di Kota Bandung

Duh ! Tarif Air di Kota Bandung Bikin Inflasi Naik

24 Januari 2023 12:50
Forum Silaturahmi Ormas Islam Jawa Barat Pertanyakan Alokasi Dana Rp.1 T Kepada NU

Forum Silaturahmi Ormas Islam Jawa Barat Pertanyakan Alokasi Dana Rp.1 T Kepada NU

3 Januari 2023 22:16
Penipuan Berkedok Promo KAI Kembali Marak, Masyarakat Agar Waspada

Penipuan Berkedok Promo KAI Kembali Marak, Masyarakat Agar Waspada

3 Januari 2023 21:18
Gratiskan Website, Yusep Maulana Bantu Panti Asuhan dan Pesantren untuk Go Digital

Gratiskan Website, Yusep Maulana Bantu Panti Asuhan dan Pesantren untuk Go Digital

3 Januari 2023 20:21
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Iklan & Kerjasama Pemberitaan: redaksi@swarapublik.com

© 2021

No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • JAWA BARAT
  • PEMERINTAHAN
  • LEGISLATIF
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • AGENDA
  • INDEKS

© 2021

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
X