CLOSE ADS
CLOSE ADS
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Senin, Maret 27, 2023
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • JAWA BARAT
  • PEMERINTAHAN
  • LEGISLATIF
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • AGENDA
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • JAWA BARAT
  • PEMERINTAHAN
  • LEGISLATIF
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • AGENDA
  • INDEKS
No Result
View All Result
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home BUMN

Catat ! Kini Perjalanan KAJJ Cukup Dengan Vaksin Kedua Saja

denny Suryadharma
18 Mei 2022 20:50
in BUMN
0
Catat ! Kini Perjalanan KAJJ Cukup Dengan Vaksin Kedua Saja
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SPOL.Jakarta,– Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” ujar Joni dalam keterangan resminya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

“Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma.” pungkasnya. (***)

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts

Penipuan Berkedok Promo KAI Kembali Marak, Masyarakat Agar Waspada
BUMN

Penipuan Berkedok Promo KAI Kembali Marak, Masyarakat Agar Waspada

3 Januari 2023 21:18
Ngusik Bosan, Ngumpul Asik & Ngobrol Santai Bareng Direksi Holding Defend ID
BUMN

Ngusik Bosan, Ngumpul Asik & Ngobrol Santai Bareng Direksi Holding Defend ID

23 Desember 2022 17:42
Bukti Negara Hadir, 136 Warga Kurang Mampu di Indramayu Dapat Listrik
BUMN

Bukti Negara Hadir, 136 Warga Kurang Mampu di Indramayu Dapat Listrik

23 Desember 2022 12:08

Recommended

Catat!, Hari Tanpa Bayangan di Kota Bandung pada 3 Maret 2021

2 tahun ago
KAI Bekerja Sama dengan Ditjen Dukcapil untuk Verifikasi Pelanggan Kereta Api

KAI Bekerja Sama dengan Ditjen Dukcapil untuk Verifikasi Pelanggan Kereta Api

1 tahun ago
Aksi Peduli Warga, LSM Bima Sakti Wibawa Mukti Lakukan Fogging Gratis Bagi Warga

Aksi Peduli Warga, LSM Bima Sakti Wibawa Mukti Lakukan Fogging Gratis Bagi Warga

1 tahun ago
Ketua KPP Jabar Lantik dan Kukuhkan Kepengurusan KPP Kabupaten Sumedang

Ketua KPP Jabar Lantik dan Kukuhkan Kepengurusan KPP Kabupaten Sumedang

1 tahun ago

Instagram

Categories

  • Agenda Event
  • BANDUNG RAYA
  • BUMN
  • Business
  • EKONOMI
  • EKSEKUTIF
  • HUKUM
  • JAWA BARAT
  • LEGISLATIF
  • Lifestyle
  • LUAR NEGERI
  • NASIONAL
  • National
  • News
  • OLAHRAGA
  • Opinion
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Sports
  • SYARIAH
  • Uncategorized

Topics

4 pilar kebangsaan Anggaran Anngota DPRD Jabar BANK SYARIAH Bisnis Bom Makassar BSI Cimahi Covid-19 DPRD DPRD Jabar guru Hari peduli Sampah 2021 IIPG Indonesia jabar jaringan 5 G JAWA BARAT JMSI KAI Kampus Kemendikbud kota bandung KPK Mahasiswa Masalah Mekar Saluyu Mengajar Muhammadiyah Nurul Arifin Parmusi Jabar Pemprov jabar Pendidikan pengelolaan limbah perda PLN PLN UID JABAR Ridwan Kamil Sampah saung angklung udjo sekolah telkomsel Tel U Vaksinasi Covid-19 Yanti K. Isfandiary

Highlights

5 Tempat Hits Untuk Ngabuburit Asyik di Kota Bandung

Sengaja Tidak Berpuasa Tanpa Uzur

XFC Concept Calon Rival HRV dan Creta

Weird Genius Rilis Teaser Lagu Resmi FIFA U-20 World Cup Indonesia 2023

4000 Personil PLN Siaga Jaga Keandalan Pasokan Listrik Saat Ramadan di Jabar

5 Tips Puasa yang Aman bagi Pengidap GERD

Trending

Asik! Selama Bulan Suci Ramadan, Taman Alun-Alun Bandung Dibuka
News

Asik! Selama Bulan Suci Ramadan, Taman Alun-Alun Bandung Dibuka

27 Maret 2023 12:20

madania.co.id – Setelah sempat ditutup karena pandemi Covid-19, Taman Alun-alun Bandung kembali dibuka mulai Sabtu 25 Maret...

KAI Dukung Program Motor Gratis yang Digelar DJKA Kemenhub

KAI Dukung Program Motor Gratis yang Digelar DJKA Kemenhub

27 Maret 2023 11:56
Akselerasi Transisi Energi, PLN Buka Kolaborasi Pengembangan 9 Wilayah Kerja Panas Bumi

Akselerasi Transisi Energi, PLN Buka Kolaborasi Pengembangan 9 Wilayah Kerja Panas Bumi

27 Maret 2023 11:20
5 Tempat Hits Untuk Ngabuburit Asyik di Kota Bandung

5 Tempat Hits Untuk Ngabuburit Asyik di Kota Bandung

27 Maret 2023 11:04
Menyembunyikan dan Menyalahgunakan Ilmu Agama Dilaknat Allah

Sengaja Tidak Berpuasa Tanpa Uzur

26 Maret 2023 20:05
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Iklan & Kerjasama Pemberitaan: redaksi@swarapublik.com

© 2021

No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • JAWA BARAT
  • PEMERINTAHAN
  • LEGISLATIF
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • AGENDA
  • INDEKS

© 2021

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
X