TASIKMALAYA, SPOL – Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya melakukan pemantauan sekaligus mengantisipasi peredaran rokok ilegal di masyararakat. Sosialisasi pun terus digencarkan, agar masyarakat dapat lebih memahami dalam mengidentifikasi rokok ilegal termasuk mengetahui bahaya mengkonsumsi rokok ilegal. Salah satunya yang dilakukan di wilayah Tasikmalaya Jawa Barat.
“Dasar pengaturan Rokok Ilegal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK/206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” ungkap Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruhzanul Ulum dalam acara Radiotalk di Radio Martha 101.3 FM Kota Tasikmalaya, Selasa 21 Juni 2022.
Selain Wagub, Talkshow radio juga menghadirkan narasumber lainnya, yakni Kasatpol PP Jabar, Drs. M. A. Afriandi, Plt. Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, Drs. Jalaludin, M.Si, Pelaksana Pemeriksa KPPBC Tasikmalaya, Didin Samsudin, S.Ak dan Sekretaris Hipatas Tasikmalaya, Jajang Ara.
Dalam kesempatan tersebut juga terungkap gambaran pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) di jawa barat serta dukungan pemerintah daerah Kota Tasikmalaya terkait cukai hasil tembakau.

Sementara itu, Kasatpol PP Jabar, Drs. M. A. Afriandi menjelaskan seputar gambaran peredaran rokok ilegal di pasar dan masyarakat. Menurutnya, rokok ilegal memiliki empat ciri-ciri, yaitu: rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
“Ini tentu harus kita waspadai, karena selain melanggar peraturan juga akan membahayakan bagi kesatan,” tegasnya.
Talkhsow yang berdurasi selama 60 menit itu mendapat respomn yang baik dari pendengar. Para narasumber pun menjawab pertanyaan pendengar Martha FM yang disampaikan via Whatsapp dalam dialog interaktif tersebut.***