SPOL.Bandung,– Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardojo mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban rumah perusahaan yang berlokasi di Jalan Laswi Bandung.
“Sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset” ujar Kuswardoyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022)
Penertiban itu, ujarnya, dilakukan terhadap 7 rumah yang berada di atas lahan yang merupakan aset perusahaan KAI tepatnya di Jl. Laswi No. 24, 28, 30, 32, 34, 36, dan 38.
“Sertipikat hak pakai No.2 tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset dilokasi tersebut” tegasnya.
Selain itu juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI.
“Hal tersebut pun sudah berulang kali disampaikan pada saat sosialisasi” ujarnya.
Kuswardojo menambahkan penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan juga didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI dan Polri.
KAI mematuhi aturan perundang undangan yang berlaku dan mempersilahkan bagi siapapun yang merasa memiliki hak atas aset tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
“KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, untuk menjaga keselamatan aset negara,” Pungkasnya.