CLOSE ADS
CLOSE ADS
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Minggu, Januari 29, 2023
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • JAWA BARAT
  • PEMERINTAHAN
  • LEGISLATIF
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • AGENDA
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • JAWA BARAT
  • PEMERINTAHAN
  • LEGISLATIF
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • AGENDA
  • INDEKS
No Result
View All Result
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home HUKUM

Agusfriansa Law Firm Tangani Aduan 7 Korban Investasi Trading PT RFP

adems
2 Agustus 2022 19:26
in HUKUM
0
Agusfriansa Law Firm Tangani Aduan 7 Korban Investasi Trading PT RFP

Advokat Debi Agusfriansa Rahayu,SH,MH

0
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, SPOL – Agusfriansa Law Firm menerima pengaduan korban investasi trading PT. RFB, yang diduga melakukan tindak kebohongan hingga mengakibatkan kerugian. Advokat Debi Agusfriansa Rahayu,SH,MH mengatakan, korban sebganyak 7 orang dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp. 1 Miliar.

“Bermula dari para nasabah di iming-iming keuntungan besar dan dana dapat diambil kapan saja dengan investasi awal yang ditawarkan minimal 100 juta, setiap bulan mendapatkan profit. Tetapi profit tersebut sulit diambil dengan dalih bahwa takut mengurangi nilai pasar akan tetapi dibulan berikutya justru malah menjadi merugi,” Debi Agusfriansa melalui pesan singkat, Selasa, 2 Februari 2022.

Ia menjelaskan, begitu nasabah mulai gelisah dan menanyakan kepada PT RFB, pihak oknum PT RFB mengatakan bahwa nasabah harus top up kembali sebagai pemancing untuk dana yang rugi bisa kembali lagi. Akan tetapi lanjut dia, para nasabah justru malah semakin merugi.

Debi Agusfriansa menegaskan, tindakan tersebut telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tindak pidana ITE dalam Pasal 28 Ayat (1) terdiri dari Sengaja berbohong, Menyesatkan dan menimbulkan kerugian,” jelasnya.

lebih lanjut Debi Agusfriansa memaparkan, pihaknya telah mendapatkan unsur-unsur pidana dalam tindakan tersebut. Menurutnya, PT RFB secara meyakinkan berbohong dengan sengaja mengatakan bahwa dana yang di investasikan di PT RFB aman dan sewaktu waktu dapat diambil kembali secara utuh, dapat dibuktikan dengan saksi dan bukti petunjuk chat whatsapp.

“Beberapa nasabah diarahkan untuk bermain trading secara langsung akan tetapi mereka mengedekusi tidak sesuai dan menyesatkan dan malah menimbulkan kerugian yang di alami oleh nasabah, dapat dibuktikan dengam saksi, korban dan bukti chat whatsapp,” katanya.

Setelah mengalami kerugian, kata Debi Agusfriansa, PT RFB menyuruh nasabah untuk top up kembali dengan iming2 agar dapat mengembalikan dana yang rugi tersebut, akan tetapi hal itu tidak benar dan malah rugi kembali, dapat dibuktikan melalui chat whatssapp, saksi dan bukti rekaman.

“Transaksi dalam investasi ini berbentuk investasi trading dan pembayaran melalui media elektronik berupa mbanking/transfer dan bukti pembayaran dikirimkan melalui email, dibuktikan melalui kwitansi dari PT RFP, bukti penerimaan sebagai nasabah, bukti rekening koran, struck transfer melalui mbanking dan sebagainya,” pungkasnya***

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts

Angga Perdana, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Muhammad Yamien Syamsu yang merupakan anak kandung (ahli waris) H. Syamsudin D.T. Maradjo (tergugat).
HUKUM

PT Jaswita Jabar Gugat Orang yang Meninggal Dunia di PN Bandung dan Diduga Lakukan Pungli

30 Desember 2022 18:08
PPKM dan Cipta Trantibumlimas di Perbatasan Sumedang, Satpol PP Jabar Siaga di Sejumlah Titik Keramaian
HUKUM

PPKM dan Cipta Trantibumlimas di Perbatasan Sumedang, Satpol PP Jabar Siaga di Sejumlah Titik Keramaian

28 Desember 2022 13:01
Tim Gabungan Satpol PP dan KPPBC Tasikmalaya Sita 743 Bungkus Rokok Ilegal
HUKUM

Tim Gabungan Satpol PP dan KPPBC Tasikmalaya Sita 743 Bungkus Rokok Ilegal

25 November 2022 07:38

Recommended

Takziah ke Ridwan Kamil, Yana tak Kuasa Tahan Air Mata

Takziah ke Ridwan Kamil, Yana tak Kuasa Tahan Air Mata

8 bulan ago
Etika Bebas Berpendapat di Dunia Digital

Etika Bebas Berpendapat di Dunia Digital

5 bulan ago
Batagor Bandung Mendunia, Ini 5 Penjual Batagor di Bandung

Batagor Bandung Mendunia, Ini 5 Penjual Batagor di Bandung

8 bulan ago
Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia

Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Di Kota Bandung Masih Terbilang Rendah

1 tahun ago

Instagram

Categories

  • Agenda Event
  • BANDUNG RAYA
  • BUMN
  • Business
  • EKONOMI
  • EKSEKUTIF
  • HUKUM
  • JAWA BARAT
  • LEGISLATIF
  • Lifestyle
  • LUAR NEGERI
  • NASIONAL
  • National
  • OLAHRAGA
  • Opinion
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Sports
  • SYARIAH
  • Uncategorized

Topics

4 pilar kebangsaan Anggaran Anngota DPRD Jabar BANK SYARIAH Bisnis Bom Makassar BSI Cimahi Covid-19 DPRD DPRD Jabar guru Hari peduli Sampah 2021 IIPG Indonesia jabar jaringan 5 G JAWA BARAT JMSI KAI Kampus Kemendikbud kota bandung KPK Mahasiswa Masalah Mekar Saluyu Mengajar Muhammadiyah Nurul Arifin Parmusi Jabar Pemprov jabar Pendidikan pengelolaan limbah perda PLN PLN UID JABAR Ridwan Kamil Sampah saung angklung udjo sekolah telkomsel Tel U Vaksinasi Covid-19 Yanti K. Isfandiary

Highlights

Penipuan Berkedok Promo KAI Kembali Marak, Masyarakat Agar Waspada

Gratiskan Website, Yusep Maulana Bantu Panti Asuhan dan Pesantren untuk Go Digital

Prof Obi Dilantik Menjadi Rektor Uninus

Dadan Tri Yudianto Berikan Bantuan Sembako Untuk Lansia Kota Tasikmalaya

PT Jaswita Jabar Gugat Orang yang Meninggal Dunia di PN Bandung dan Diduga Lakukan Pungli

Peresmian Masjid Raya Al Jabbar, Satpol PP Jabar Pantau Undangan di Ring 1 dan Ring 2

Trending

Kreatifitas, inovasi dan produktifitas Anggota Jadi Fokus Ketua MES Jabar
JAWA BARAT

Kreatifitas, inovasi dan produktifitas Anggota Jadi Fokus Ketua MES Jabar

27 Januari 2023 14:08

SPOL.Bandung,-- Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jawa Barat Harry Maksum menegaskan, independensi MES Jawa Barat sebagai...

Ombudsman Perwakilan Jabar Beri Catatan Untuk Layanan Publik di Kota Bandung

Duh ! Tarif Air di Kota Bandung Bikin Inflasi Naik

24 Januari 2023 12:50
Forum Silaturahmi Ormas Islam Jawa Barat Pertanyakan Alokasi Dana Rp.1 T Kepada NU

Forum Silaturahmi Ormas Islam Jawa Barat Pertanyakan Alokasi Dana Rp.1 T Kepada NU

3 Januari 2023 22:16
Penipuan Berkedok Promo KAI Kembali Marak, Masyarakat Agar Waspada

Penipuan Berkedok Promo KAI Kembali Marak, Masyarakat Agar Waspada

3 Januari 2023 21:18
Gratiskan Website, Yusep Maulana Bantu Panti Asuhan dan Pesantren untuk Go Digital

Gratiskan Website, Yusep Maulana Bantu Panti Asuhan dan Pesantren untuk Go Digital

3 Januari 2023 20:21
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Iklan & Kerjasama Pemberitaan: redaksi@swarapublik.com

© 2021

No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • JAWA BARAT
  • PEMERINTAHAN
  • LEGISLATIF
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • AGENDA
  • INDEKS

© 2021

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
X