CLOSE ADS
CLOSE ADS
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Sabtu, Agustus 20, 2022
SWARAPUBLIK
  • HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • JAWA BARAT
  • PEMERINTAHAN
  • LEGISLATIF
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • BUMN
  • NASIONAL
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • JAWA BARAT
  • PEMERINTAHAN
  • LEGISLATIF
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • BUMN
  • NASIONAL
  • INDEKS
No Result
View All Result
SWARAPUBLIK
No Result
View All Result
Home HUKUM

Agusfriansa Law Firm Tangani Aduan 7 Korban Investasi Trading PT RFP

adems
2 Agustus 2022 19:26
in HUKUM
0
Agusfriansa Law Firm Tangani Aduan 7 Korban Investasi Trading PT RFP

Advokat Debi Agusfriansa Rahayu,SH,MH

0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, SPOL – Agusfriansa Law Firm menerima pengaduan korban investasi trading PT. RFB, yang diduga melakukan tindak kebohongan hingga mengakibatkan kerugian. Advokat Debi Agusfriansa Rahayu,SH,MH mengatakan, korban sebganyak 7 orang dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp. 1 Miliar.

“Bermula dari para nasabah di iming-iming keuntungan besar dan dana dapat diambil kapan saja dengan investasi awal yang ditawarkan minimal 100 juta, setiap bulan mendapatkan profit. Tetapi profit tersebut sulit diambil dengan dalih bahwa takut mengurangi nilai pasar akan tetapi dibulan berikutya justru malah menjadi merugi,” Debi Agusfriansa melalui pesan singkat, Selasa, 2 Februari 2022.

Ia menjelaskan, begitu nasabah mulai gelisah dan menanyakan kepada PT RFB, pihak oknum PT RFB mengatakan bahwa nasabah harus top up kembali sebagai pemancing untuk dana yang rugi bisa kembali lagi. Akan tetapi lanjut dia, para nasabah justru malah semakin merugi.

Debi Agusfriansa menegaskan, tindakan tersebut telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tindak pidana ITE dalam Pasal 28 Ayat (1) terdiri dari Sengaja berbohong, Menyesatkan dan menimbulkan kerugian,” jelasnya.

lebih lanjut Debi Agusfriansa memaparkan, pihaknya telah mendapatkan unsur-unsur pidana dalam tindakan tersebut. Menurutnya, PT RFB secara meyakinkan berbohong dengan sengaja mengatakan bahwa dana yang di investasikan di PT RFB aman dan sewaktu waktu dapat diambil kembali secara utuh, dapat dibuktikan dengan saksi dan bukti petunjuk chat whatsapp.

“Beberapa nasabah diarahkan untuk bermain trading secara langsung akan tetapi mereka mengedekusi tidak sesuai dan menyesatkan dan malah menimbulkan kerugian yang di alami oleh nasabah, dapat dibuktikan dengam saksi, korban dan bukti chat whatsapp,” katanya.

Setelah mengalami kerugian, kata Debi Agusfriansa, PT RFB menyuruh nasabah untuk top up kembali dengan iming2 agar dapat mengembalikan dana yang rugi tersebut, akan tetapi hal itu tidak benar dan malah rugi kembali, dapat dibuktikan melalui chat whatssapp, saksi dan bukti rekaman.

“Transaksi dalam investasi ini berbentuk investasi trading dan pembayaran melalui media elektronik berupa mbanking/transfer dan bukti pembayaran dikirimkan melalui email, dibuktikan melalui kwitansi dari PT RFP, bukti penerimaan sebagai nasabah, bukti rekening koran, struck transfer melalui mbanking dan sebagainya,” pungkasnya***

Print Friendly, PDF & Email

Related Posts

Janji Investasi Senilai Rp. 8 Triliun Tak Ada Realisasi, Berujung Gugatan di Pengadilan
BANDUNG RAYA

Janji Investasi Senilai Rp. 8 Triliun Tak Ada Realisasi, Berujung Gugatan di Pengadilan

12 Agustus 2022 11:27
Webinar RKUHP Tameng Politik dari Kritik
HUKUM

Webinar RKUHP Tameng Politik dari Kritik

23 Juli 2022 17:37
Wagub dan Satpol PP Jabar Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal di Tasikmalaya
EKONOMI

Wagub dan Satpol PP Jabar Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal di Tasikmalaya

22 Juni 2022 12:20

Recommended

Pemprov Jabar Rumuskan Draft Rencana Aksi Daerah Pencegahan Terorisme

Pemprov Jabar Rumuskan Draft Rencana Aksi Daerah Pencegahan Terorisme

7 bulan ago
Wagub Jabar Dorong Generasi Muda Jabar Untuk Tingkatkan Kemampuan Literasi

Wagub Jabar Dorong Generasi Muda Jabar Untuk Tingkatkan Kemampuan Literasi

1 tahun ago
Keren ! Dua Game Online Ini Bisa Jadi Sarana Belajar Bahasa Inggris

Keren ! Dua Game Online Ini Bisa Jadi Sarana Belajar Bahasa Inggris

3 bulan ago
Pejabat Harus Peka Terhadap Masyarakat Yang Terdampak Pandemi

Pejabat Harus Peka Terhadap Masyarakat Yang Terdampak Pandemi

1 tahun ago

Instagram

Categories

  • Agenda Event
  • BANDUNG RAYA
  • BUMN
  • Business
  • EKONOMI
  • EKSEKUTIF
  • HUKUM
  • JAWA BARAT
  • LEGISLATIF
  • Lifestyle
  • LUAR NEGERI
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • Opinion
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • Sports
  • SYARIAH
  • Uncategorized

Topics

4 pilar kebangsaan Anggaran Anngota DPRD Jabar BANK SYARIAH Bisnis Bom Makassar BSI Cimahi Covid-19 DPRD DPRD Jabar guru Hari peduli Sampah 2021 IIPG Indonesia jabar jaringan 5 G JAWA BARAT JMSI KAI Kampus Kemendikbud kota bandung KPK Mahasiswa Masalah Mekar Saluyu Mengajar Muhammadiyah Nurul Arifin Parmusi Jabar Pemprov jabar Pendidikan pengelolaan limbah perda PLN PLN UID JABAR Ridwan Kamil Sampah saung angklung udjo sekolah telkomsel Tel U Vaksinasi Covid-19 Yanti K. Isfandiary

Highlights

Nurul Arifin Tegaskan Manfaat TV Digital Bagi Masyarakat

Satpol PP Jabar Resmikan Kampung Salira di Dusun Stamplat Girang

Sepakati Kampung Salira, Satpol PP Jabar Gelar MoU dengan Desa Idragiri

Satpol PP Jabar Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Bandung

Pendampingan Menggunakan Internet untuk Generasi Mud

Rayakan Hari Kemerdekaan RI , Solve Education Jalankan Program Kompetisi Guru Bahasa Inggris Melek Teknologi

Trending

Kreatif, Ini Cara Unik PLN Sosialisasikan Kompor Induksi
BUMN

Kreatif, Ini Cara Unik PLN Sosialisasikan Kompor Induksi

19 Agustus 2022 22:17

SPOL.Bandung,-- Ada berbagai cara untuk mensosialisasikan kompor induksi pada masyarakat. Salah satunya melalui lomba masak Chef Juara...

Tips dan Trik Cek Berita Palsu di Dunia Digital

Tips dan Trik Cek Berita Palsu di Dunia Digital

19 Agustus 2022 21:31
Konten Kreatif Berbasis Budaya Lokal

Konten Kreatif Berbasis Budaya Lokal

19 Agustus 2022 21:28
Nurul Arifin Tegaskan Manfaat TV Digital Bagi Masyarakat

Nurul Arifin Tegaskan Manfaat TV Digital Bagi Masyarakat

19 Agustus 2022 11:41
Satpol PP Jabar Resmikan Kampung Salira di Dusun Stamplat Girang

Satpol PP Jabar Resmikan Kampung Salira di Dusun Stamplat Girang

19 Agustus 2022 11:25
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Iklan & Kerjasama Pemberitaan: redaksi@swarapublik.com

© 2021

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

© 2021

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
X