Bandung, SPOL – Agusfriansa Law Firm menerima pengaduan korban investasi trading PT. RFB, yang diduga melakukan tindak kebohongan hingga mengakibatkan kerugian. Advokat Debi Agusfriansa Rahayu,SH,MH mengatakan, korban sebganyak 7 orang dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp. 1 Miliar.
“Bermula dari para nasabah di iming-iming keuntungan besar dan dana dapat diambil kapan saja dengan investasi awal yang ditawarkan minimal 100 juta, setiap bulan mendapatkan profit. Tetapi profit tersebut sulit diambil dengan dalih bahwa takut mengurangi nilai pasar akan tetapi dibulan berikutya justru malah menjadi merugi,” Debi Agusfriansa melalui pesan singkat, Selasa, 2 Februari 2022.
Ia menjelaskan, begitu nasabah mulai gelisah dan menanyakan kepada PT RFB, pihak oknum PT RFB mengatakan bahwa nasabah harus top up kembali sebagai pemancing untuk dana yang rugi bisa kembali lagi. Akan tetapi lanjut dia, para nasabah justru malah semakin merugi.
Debi Agusfriansa menegaskan, tindakan tersebut telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tindak pidana ITE dalam Pasal 28 Ayat (1) terdiri dari Sengaja berbohong, Menyesatkan dan menimbulkan kerugian,” jelasnya.
lebih lanjut Debi Agusfriansa memaparkan, pihaknya telah mendapatkan unsur-unsur pidana dalam tindakan tersebut. Menurutnya, PT RFB secara meyakinkan berbohong dengan sengaja mengatakan bahwa dana yang di investasikan di PT RFB aman dan sewaktu waktu dapat diambil kembali secara utuh, dapat dibuktikan dengan saksi dan bukti petunjuk chat whatsapp.
“Beberapa nasabah diarahkan untuk bermain trading secara langsung akan tetapi mereka mengedekusi tidak sesuai dan menyesatkan dan malah menimbulkan kerugian yang di alami oleh nasabah, dapat dibuktikan dengam saksi, korban dan bukti chat whatsapp,” katanya.
Setelah mengalami kerugian, kata Debi Agusfriansa, PT RFB menyuruh nasabah untuk top up kembali dengan iming2 agar dapat mengembalikan dana yang rugi tersebut, akan tetapi hal itu tidak benar dan malah rugi kembali, dapat dibuktikan melalui chat whatssapp, saksi dan bukti rekaman.
“Transaksi dalam investasi ini berbentuk investasi trading dan pembayaran melalui media elektronik berupa mbanking/transfer dan bukti pembayaran dikirimkan melalui email, dibuktikan melalui kwitansi dari PT RFP, bukti penerimaan sebagai nasabah, bukti rekening koran, struck transfer melalui mbanking dan sebagainya,” pungkasnya***