Bandung, SPOL – Agusfriansa Law Firm saat ini tengah menangani perkara pemberian dana investasi yang melibatkan seorang pengusaha elektronik sukses berinisial BM dengan seorang wanita bernisial AM. Perkara teresebut, telah memasuki tahap persidangan perdana pada Senin, 8 Agustus 2022.
Perkara tersebut berawal dari seorang pengusaha sukses Berinisial BM yang berniat memperluas jaringan usahanya ke seluruh penjuru indonesia. Karenanya BM membutuhkan dana segar, cukup banyak untuk melalukan hal tersebut.
Bermula dari orang kepercayaan perusahaanya berinisial JA, yang diminta BM untuk mencari orang yang akan diajak kerjasama untuk berinvestasi di perusahaanya. Akhirnya JA meminta Bantuan rekannya berinisial EN, untuk mencarikan dana tersebut.
Lalu munculah seorang wanita berinisial AM. AM yang merupakan tergugat dalam perkara ini, mengaku dirinya berteman baik dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan hingga Pemilik Facebook. Akan tetapi hal tersebut diduga hanya gimik biasa, untuk mengelabui BM Agar percaya kepadanya.
AM mengatakan akan memberikan dan investasi senilai fantastis senilai Rp. 8 triliun, akan tetapi AM meminta dana mahar senilai Rp. 1 miliar lebih kepada BM yang dijanjikan AM untuk mempermudah pencairan dana 8 triliun tersebut.
Dana tersebut diminta AM secara bertahap kepada BM sehingga terkumpul total keseluruhan senilai Rp. 1 miliar. Setelah itu BM meminta AM untuk segera menempati janjinya tersebut akan tetapi hingga saat ini AM justru malah berjanji-janji terus tanpa ada kepastian jelas kepada BM.
BM merasa dirugikan akibat perbuatan hukum yang dilakukan oleh AM, hingga akhirnga BM meminta Agusfriansa Law Firm Untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.
Sementara itu, founder Agusfriansa Law Firm, Debi Agusfriansa Rahayu, SH, MH, M.AP, CNNLP, C.PS selaku kuasa hukum dari BM mengatakan pihaknya sebelum perkara ini masuk ke pengadilan, pihaknya telah melayangkan somasi, namun tidak ada tanggapan dari terlapor.
“Kita sudah melakukan surat somasi pertama hingga kedua, akan tetapi terlapor justru tidak ada itikad baik untuk mengindahkan somasi kami, sehingga kami sepakat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung,” jelasnya.
Sidang perdana telah berlangsung di Pengadilan Bale Bandung, Senin, 8 Agustus 2022 dengan para pihak BM selalu penggugat, dan AM selalu tergugat, EN tergugat II dan turut tergugat JA.***