SWARAPUBLIK – Kejaksaan Negeri Bandung tengah mendalami kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jabar tahun 2020 kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat sebesar Rp. 5,5 Miliar. Penyidik Kejaksaan Negeri Bandung mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada Senin, 12 September 2022.
Hal tersebut terungkap dalam surat pemanggilan para saksi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bandung, Taufik Effendi, sebagaimana dilihat pada Jumat, 9 September 2022.
Penyidik memanggil 3 orang saksi untuk didengar keterangannya terkait kasus dugaan korupsi untuk dua orang tersangka yakni Indriyani alias Indriani Suharli, dan tersangka Tantan Pria Sudjana.
Tiga orang saksi tersebut adalah, Ade Kodir, Sri Kusniah dan Rossy Rubyandini.
Ade Kodir dipanggil penyidik Kejari Bandung untuk didengar kesaksiannya terkait dugaan korupsi untuk dua tersangka, yakni Tantan Pria Sudjana dan Indri Suharli dalam penyalahgunaan dana hibah tahap I tahun 2020. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Nomor SP-87/M.2 10/Fd.1/09/2022 dan SP-94/M.2 10/Fd.1/09/2022. Dalam surat tersebut, Ade Kodir dipanggil untuk menghadap kepada penyidik Kejari Bandung, Pradipta Teguh Sutanto.
Sedangkan dua saksi lainnya yakni Rossy Rubyandini dan Sri Kusniah dipanggil oleh penyidik Kejari Bandung untuk didengar kesaksiannya terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar tahun 2020 tahap I dengan tersangka, Indriani Suharli.
Dalam surat panggilan saksi nomor SP-94/M.2 10/Fd.1/09/2022, Rossy Rubyandini diminta menghadap Penyidik Theo Panungkol Tua. Sedangkan Sri Kusniah, dipanggil menjadi saksi melalui surat nomor SP-93/M.2 10/Fd.1/09/2022, untuk menghadap penyidik Gani Alamsyah.
Dalam keempat surat panggilan tersebut juga disebutkan, para saksi akan dimintai kesaksiannya atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jabar tahun 2020 sebesar Rp 8,55 Miliar yang diberikan kepada Kadin. Dimana dalam pelaksanaannya telah dicairkan sebesar Rp. 5,5 Miliar yang diduga tidak sesuai peruntukannya, terdapat kegiatan fiktif dan mark up biaya kegiatan sebagaimana laporan hasil Pemeriksaan Bantuan Hibah kepada KADIN Provinsi Jawa Barat tahun 2019 dan Dan reviu Bantuan Hibah Kepada KADIN Provinsi Jawa Barat Tabun Anggaran 2020 Nomor 700.04/2015/Inspt Tanggal 13 September 2020.***