TASIKMALAYA, SPOL – Tim Satpol PP Jabar Bersama Tim dari Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pabean Tipe Madya Pabean C serta Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya melekasanakan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal di Kabupaten Pangandaran dengan selama 3 hari dari tanggal 23 November hingga 25 November 2022.
Kegiatan pada hari pertama dimulai dengan Koordinasi bersama Satpol PPKabupaten Tasik dan KPPBC Tasik. Koodinasi ini membahas menganai rute serta titik lokasi operasi yang akan dilaksanakan pada hari kedua dan ketiga pelaksanaan Operasi Bersama.
“Gebyar Operasi Bersama di Jabar selatan ini bisa dikatakan Gaung bahwa satpol PP Jabar berkomitmen untuk memberantas Rokok Ilegal diwilayah selatan, selain itu Satpol PP Jabar secara konsisten akan hadir mencegah peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal yang jelas merugikan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pangandaran atau Jabar Selatan.” Ucap Kasatpol PP Jabar, M. Ade Afriandi.
“Selain kegiatan operasi ini, tim juga diberikan arahan untuk mensosialisasikan kepada warga masyarakat di Kabupaten Tasik mengenai Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal ini, agar masyarakat mengerti dan paham kenapa rokok ini illegal.” tutupnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, ditemukan beberapa toko di kecamatan Cikalong, Kecamatan Cipatujah dan Kecamatan Cikatomas yang menjual sejumlah Rokok Ilegal dengan tipe pelanggaran tanpa memiliki pita cukai atau “Polos”.
Sebanyak 743 Bungkus atau 14.680 batang rokok illegal berhasil di tegah oleh petugas Bea dan Cukai dengan berbagai merek. Para pedagang yang terindikasi menjual rokok illegal ini diberikan Berita Acara Penindakan oleh petugas sebagai bukti bahwa telah dilaksanakan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dari toko tersebut. Selain itu para pedagang diberikan sosialisasi mengenai pelanggaran yang dilakukan baik secara sadar maupun tidak sadar beserta resiko hukuman jika yang bersangkutan masih memperjualbelikan rokok illegal tersebut.***