SWARAPUBLIK – Salah satu bentuk konkrit dari implementasi pelayanan kepada masyarakat, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) membentuk Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (Satyagatra). Namun, saat ini ada perubahan Nomenklatur dari PPKS menjadi Satyagatra.
“Ada perubahan layanan fundamental dengan masuknya keluarga rentan sebagai satu sasaran BKKBN. Perubahannya tertuang dalam Peraturan BKKBN Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera,” Kata Kepala Perwakilan BKKBN Jabar, Fazar Supriadi Sentosa saat Launching Satyagatra Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, Selasa 19 Desember 2023.
Sebelumya, tutur Fazar, dasar dari penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera ini adalah Peraturan Kepala BKKBN Nomor 19 Tahun 2017, dan sekarang perlu penyesuaian karena tidak hanya semata perubahan singkatan dari PPKS menjadi Satyagatra, melainkan turut mengubah layanan fundamental guna memenuhi kebutuhan program dan perkembangannya saat ini.
“Ada empat hal yang mendasari perlunya penyesuaian ini yang pertama adalah perlu ada dasar hukum yang diundangkan secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia,” ujarnya.
Selanjutnya adalah perlu adanya dasar hukum yang mengatur tentang definisi dan ruang lingkup keluarga rentan yang diampu oleh BKKBN. Sehingga, perlu dilakukan pembaharuan akronim Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera untuk meminimalisasi potensi kesalahpahaman informasi pada masyarakat.
“Yang keempat, adalah perlu ada instrumen pemantauan dan evaluasi yang dapat digunakan untuk menjaga kualitas pengelolaan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera, mulai dari pembentukan sampai dengan penyelenggaraan,” tegasnya.
Lebih jauh Fazar menjelaskan perbedaan mendasar antara PPKS dan Satyagatra, setidaknya ada tujuh perbedaan dan yang pertama adalah substansi yang berubah secara substantif.
“Pada Perka 19/2017 tidak memuat definisi dan ruang lingkup keluarga rentan. Ini berbeda dengan Perban 15/2023 yang di dalamnya turut memuat definisi dan ruang lingkup keluarga rentan,” ujarnya.
Ruang lingkup kegiatan PPKS, ujarnya, meliputi komunikasi, informasi dan edukasi, konsultasi dan konseling, pembinaan serta rujukan. Sedangkan ruang lingkup kegiatan Satyagatra meliputi komunikasi, informasi dan edukasi, konsultasi dan konseling, pendampingan serta rujukan. “Perbedaannya terletak pada adanya unsur pendampingan kepada kelompok sasaran,” ujarnya.
Lalu dalam regulasi lama tidak memuat unsur penyelenggara. sedangkan Satyagatra memuat unsur penyelenggara, terdiri dari unsur pemerintah dan nonpemerintah. “PPKS juga memisahkan seksi promosi dan seksi pengembangan. Sementara Satyagatra menggabungkan seksi promosi dan pengembangan,” tegasnya.
“Perbedaan juga terletak tata cara penyelanggaraan. Tata cara penyelenggaraan PPKS dimuat dalam bagian isi peraturan. Penyelenggaraan dimuat dalam bagian isi, sedangkan detail informasi dimuat dalam bagian lampiran. Kemudian, regulasi lama tidak mencantumkan instrumen pemantauan dan evaluasi. Regulasi baru sudah mencantumkan instrumen pemantauan dan evaluasi Satyagatra,” Imbuhnya.
Fazar memaparkan saat ini di Jawa Barat satu Satyagatra rujukan yang bernama Satyagatra Sauyunan, selain itu ada juga Satyagatra yang berbasis Organisasi Keagamaan seperti Satyagatra Aisyiah dan juga masih banyak lagi bentukan Satyagatra di Provinsi Jawa Barat.
“Mulai tahun 2022, telah terbentuk empat puluh satu Satyagatra yang telah mendapat dukungan dana BOKB yang tersebar di duapuluh tujuh Kabupaten/Kota,” Jelasnya.
Fazar menambahkan, BKKBN Provinsi Jawa Barat memiliki Indikator Kinerja sebanyak 11.754 keluarga yang mengakses Satyagatra. Sehingga dalam rangka mendukung pencapaian kinerja tersebut Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan UPT Balai Diklat KKB Bogor, Garut dan Cirebon telah menyelenggarakan Pelatihan Teknis bagi Kabupaten/Kota dengan harapan setiap Kecamatan dapat membentuk satu Satyagatra.
“Selain itu, telah disepakati Mou antara BKKBN Provinsi Jawa Barat dengan DPW PPNI Jawa Barat, harapannya dapat mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan keluarga melalui layanan Satyagatra di Balai Penyuluhan Bangga Kencana dengan mengoptimalkan peran Perawat yang tergabung dalam Organisasi Profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia Jawa Barat,” pungkasnya.
SWARAPUBLIK – Salah satu bentuk konkrit dari implementasi pelayanan kepada masyarakat, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) membentuk Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (Satyagatra). Namun, saat ini ada perubahan Nomenklatur dari PPKS menjadi Satyagatra.
“Ada perubahan layanan fundamental dengan masuknya keluarga rentan sebagai satu sasaran BKKBN. Perubahannya tertuang dalam Peraturan BKKBN Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera,” Kata Kepala Perwakilan BKKBN Jabar, Fazar Supriadi Sentosa saat Launching Satyagatra Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, Selasa 19 Desember 2023.
Sebelumya, tutur Fazar, dasar dari penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera ini adalah Peraturan Kepala BKKBN Nomor 19 Tahun 2017, dan sekarang perlu penyesuaian karena tidak hanya semata perubahan singkatan dari PPKS menjadi Satyagatra, melainkan turut mengubah layanan fundamental guna memenuhi kebutuhan program dan perkembangannya saat ini.
“Ada empat hal yang mendasari perlunya penyesuaian ini yang pertama adalah perlu ada dasar hukum yang diundangkan secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia,” ujarnya.
Selanjutnya adalah perlu adanya dasar hukum yang mengatur tentang definisi dan ruang lingkup keluarga rentan yang diampu oleh BKKBN. Sehingga, perlu dilakukan pembaharuan akronim Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera untuk meminimalisasi potensi kesalahpahaman informasi pada masyarakat.
“Yang keempat, adalah perlu ada instrumen pemantauan dan evaluasi yang dapat digunakan untuk menjaga kualitas pengelolaan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera, mulai dari pembentukan sampai dengan penyelenggaraan,” tegasnya.
Lebih jauh Fazar menjelaskan perbedaan mendasar antara PPKS dan Satyagatra, setidaknya ada tujuh perbedaan dan yang pertama adalah substansi yang berubah secara substantif.
“Pada Perka 19/2017 tidak memuat definisi dan ruang lingkup keluarga rentan. Ini berbeda dengan Perban 15/2023 yang di dalamnya turut memuat definisi dan ruang lingkup keluarga rentan,” ujarnya.
Ruang lingkup kegiatan PPKS, ujarnya, meliputi komunikasi, informasi dan edukasi, konsultasi dan konseling, pembinaan serta rujukan. Sedangkan ruang lingkup kegiatan Satyagatra meliputi komunikasi, informasi dan edukasi, konsultasi dan konseling, pendampingan serta rujukan. “Perbedaannya terletak pada adanya unsur pendampingan kepada kelompok sasaran,” ujarnya.
Lalu dalam regulasi lama tidak memuat unsur penyelenggara. sedangkan Satyagatra memuat unsur penyelenggara, terdiri dari unsur pemerintah dan nonpemerintah. “PPKS juga memisahkan seksi promosi dan seksi pengembangan. Sementara Satyagatra menggabungkan seksi promosi dan pengembangan,” tegasnya.
“Perbedaan juga terletak tata cara penyelanggaraan. Tata cara penyelenggaraan PPKS dimuat dalam bagian isi peraturan. Penyelenggaraan dimuat dalam bagian isi, sedangkan detail informasi dimuat dalam bagian lampiran. Kemudian, regulasi lama tidak mencantumkan instrumen pemantauan dan evaluasi. Regulasi baru sudah mencantumkan instrumen pemantauan dan evaluasi Satyagatra,” Imbuhnya.
Fazar memaparkan saat ini di Jawa Barat satu Satyagatra rujukan yang bernama Satyagatra Sauyunan, selain itu ada juga Satyagatra yang berbasis Organisasi Keagamaan seperti Satyagatra Aisyiah dan juga masih banyak lagi bentukan Satyagatra di Provinsi Jawa Barat.
“Mulai tahun 2022, telah terbentuk empat puluh satu Satyagatra yang telah mendapat dukungan dana BOKB yang tersebar di duapuluh tujuh Kabupaten/Kota,” Jelasnya.
Fazar menambahkan, BKKBN Provinsi Jawa Barat memiliki Indikator Kinerja sebanyak 11.754 keluarga yang mengakses Satyagatra. Sehingga dalam rangka mendukung pencapaian kinerja tersebut Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan UPT Balai Diklat KKB Bogor, Garut dan Cirebon telah menyelenggarakan Pelatihan Teknis bagi Kabupaten/Kota dengan harapan setiap Kecamatan dapat membentuk satu Satyagatra.
“Selain itu, telah disepakati Mou antara BKKBN Provinsi Jawa Barat dengan DPW PPNI Jawa Barat, harapannya dapat mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan keluarga melalui layanan Satyagatra di Balai Penyuluhan Bangga Kencana dengan mengoptimalkan peran Perawat yang tergabung dalam Organisasi Profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia Jawa Barat,” pungkasnya.
Sambutan Positif Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (Satyagatra)
Camat Lembang Kabupaten Bandung Barat, M. Ali Kurniawan menyambut baik wilayahnya menjadi tuan rumah Launching Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera Satyagatra.
“Dengan jumlah penduduk seratus sembilah puluh satu ribu yang tersebar di enam belas Desa, tentunya mencerminkan adanya keanekaragaman baik dari tingkat, ekonomi, pendidikan dan lingkungan termasuk kerawanan sosial yang ada,” Kata Ali.
Ali tak menampik jika ada sejumlah kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi diwilayahnya, namun dengan hadirnya peran serta pemerintah dan PPKS membawa harapan bagi kami untuk meminimalisir bahkan tidak ada lagi kasus kekerasan dalam rumah tangga.
“Harapannya dengan di Launching Satyagatra ini keluarga yang sejahtera dan bahagia ini bisa terwujud, karena masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi dan edukasi, konsultasi dan konseling, pendampingan serta rujukan,” Ujarnya
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas P2KBP3A Bapak R. Eriska Hendrayana, hadirnya Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (Satyagatra) dengan keluarga rentan sebagai sasarannya agar kembali mampu beradaptasi baik secara fisik, sosial dan psikologi untuk mewujudkan keluarga yang sejahtera.
” Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (Satyagatra) ini akan hadir tidak hanya dilembang tapi juga disemua kecamatan dan fungsinya untuk mengoptimalkan fungsi keluarga dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas,” Pungkasnya.***
Editor:
Denny Surya