SWARAPUBLIK – Perkembangan pesat dalam teknologi turut memberikan dampak signifikan pada sektor keuangan, terutama terlihat dalam fenomena meningkatnya popularitas penyedia layanan pinjam uang online atau dikenal sebagai pinjaman online (pinjol). Pinjol sering kali dijadikan alternatif cepat bagi individu yang menghadapi tekanan dalam kondisi keuangan mereka.
Tidak jarang ditemui pinjol ilegal yang menawarkan fasilitas peminjaman instan. Ironisnya, persyaratan peminjaman yang hanya memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat dimanfaatkan tanpa pertanggungjawaban yang memadai oleh pihak penyedia pinjol.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya 3.903 laporan terkait pinjol ilegal selama periode 1 Januari hingga 29 Mei 2023, dengan nilai mencapai Rp51,46 triliun. Pada Februari 2023, OJK mencatat terdapat 85 pinjol ilegal dan 102 pinjol legal.
Peminjaman uang melalui sistem fintech lending ini umumnya menjadi pilihan masyarakat, terutama bagi kelompok yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan atau institusi keuangan serupa. Sayangnya, banyak yang terjebak oleh kemudahan yang ditawarkan, hingga akhirnya sulit melepaskan diri dari perangkap dan berakhir dengan masalah finansial yang lebih kompleks.
Lantas bagaimana tips menghindari pinjaman online ilegal?
Tips agar terhindar dari pinjaman online ilegal
1. Cek pada Laman Resmi OJK terlebih dahulu
Sebelum Anda memutuskan untuk mengambil pinjaman online, disarankan untuk memeriksa terlebih dahulu status perusahaan di situs resmi OJK. Pastikan apakah perusahaan pinjaman online tersebut terdaftar sebagai layanan fintech peer to peer lending atau tidak.
Jika perusahaan fintech tidak terdaftar dalam daftar OJK, sebaiknya Anda menahan diri dari menggunakan layanannya, karena kemungkinan besar mereka adalah pinjaman online ilegal. Jangan terperdaya oleh keberadaan logo OJK di aplikasi tersebut, dan lebih baik tetap berhati-hati dalam memilih penyedia layanan pinjaman online.
2. Transparansi Bunga
Anda perlu mengamati dengan cermat persyaratan, ketentuan, dan kebijakan yang diberikan oleh penyedia layanan pinjaman online (pinjol). Dalam proses pengajuan pinjaman, baik melalui platform online maupun secara konvensional, pasti akan ada tingkat bunga yang harus Anda bayarkan.
Maka dari itu, saat menggunakan aplikasi pinjol, pastikan bahwa informasi mengenai suku bunga dan jangka waktu pembayaran tertera dengan jelas sejak awal. Hal ini akan memungkinkan Anda untuk melakukan perhitungan sendiri terkait pengembalian pinjaman.
3. Tidak Mudah Tergiur
Anda perlu waspada terhadap iklan yang mengajak secara paksa. Umumnya, pinjaman online ilegal ini menawarkan pinjaman melalui pesan SMS atau dengan menempatkan iklan yang mengganggu di berbagai halaman situs web.
Mayoritas penyedia pinjaman online ilegal mengirimkan pesan yang berisi kombinasi kata dan angka, seringkali dengan menyertakan tautan menggunakan nomor pribadi. Apabila Anda menemui iklan semacam itu, disarankan untuk membaca dengan cermat dan menghindari mengklik tautan yang diberikan.
4. Penggunaan Identitas Digital
Identitas digital menciptakan versi digital dari dokumen fisik dan berfungsi sebagai kualifikasi untuk akses layanan online individu. Keunggulan utamanya terletak pada perlindungan data pribadi, yang hanya dapat diakses oleh individu terkait melalui sistem keamanan yang ketat. Hal ini efektif dalam mengurangi risiko kejahatan, seperti pencurian dan pemalsuan identitas.
Pentingnya identitas digital yang berkualitas tinggi menekankan bahwa hanya lembaga dengan sertifikasi Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PsrE) yang berhak mengeluarkan sertifikat digital. Sebagai contoh, Privy melakukan validasi individu menggunakan data KTP dari database Dirjen Dukcapil dan melibatkan uji liveness (swafoto untuk memastikan keberadaan sebagai makhluk hidup). Jika proses validasi sukses, Privy akan mengeluarkan sertifikat digital untuk individu tersebut.***