SWARAPUBLIK – Founder Jabar Bantuan Hukum yang kini mengemban tugas sebagai Tenaga Ahli DPR RI, Debi Agusfriansa Rahayu mengatakan, Jabar Bantuan Hukum mengucapkan selamat atas pelantikanya Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029. Menurut dia, pihaknya mendukung penuh program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Periode 2024-2029.
“Kami berharap pemerintahan yang baru ini dapat memperhatikan perlindungan hukum bagi masyarakat rentan menjadi korban seperti perlindungan perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas dan masyarakat tidak mampu,” katanya.
Mudah-mudahan, lanjut dia, di setiap daerah di provinsi bahkan ditingkat nasional dapat membuat komisi atau badan bantuan hukum sebagai bentuk perhatian pemerintah hadir ditengah krisisnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum di Indonesia, dan sebagai penjamin adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban dan bentuk perhatian serius dari pemerintah ke masyarakat.
“Karena kita ketahui bersama bahwa permasalahan hukum tiap hari bahkan tiap menit selalu ada kejadian peristiwa hukum diberbagai daerah dan maraknya korban rata-rata masyarakat rentan,” tegasnya.
Ia juga enambahkan, perlu digarisbawahi bahwa status penegak hukum (Polri) di Indonesia ini bersifat independen dan tidak dibawah naungan pemerintah langsung, makanya aparat penegak hukum tidak boleh berpolitik, tidak poleh diintervensi oleh pemerintah.
Kondisi saat ini, lanjut Debi, belum ada badan atau komisi yang dibawah pemerintah langsung turun ke masyarakat mendengar laporan keluh kesah permasalahan hukum yang di alami oleh masyarakat menjembatani secara nyaman dan humanis untuk melaksanakan pelaporan pendampingan kepada aparat penegak hukum (khususnya polri) atas kasus yang dialaminya hingga kasus tersebut diputus oleh pengadilan dan pelaku di hukum seberat- beratnya.
“Kami harap gebrakan baru kita ini dapat didengar oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Gibran dan kami harapkan pemerintah pusat dapat untuk membangun sinergritas dibidang hukum dengan kami sebagai promotor provinsi pertama yang membuat organisasi ini dan sudah dirasakan oleh masyarakat, kami sangat harapkan agar organisasi bantuan hukum seperti kami ini, hadir diberbagai provinsi di Indonesia bahkan perlu dibentuk pula badan/komisi khususnya ditingkat nasional yang benar-benar konsen khusus bagi perlindungan hukum masyarakat rentan agar Indonesia Emas yang kita canangkan pada tahun 2045 semakin nyata. Masyarakat dapat memilik hak, terlindungi aman, nyaman sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-Undang Dasar 1945,” pungkasnya. (Adems)