SWARAPUBLIK – Di bidang perhubungan dalam waktu tak lama lagi akan mempunyai payung hukum baru yaitu Perda. Perda baru yang nanti akan diterbitkan itu merupakan penyempurnaan dari Perda yang berlaku sebelumnya yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2011.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, saat ini masih dalam tahap pembahasan. Namun, dari berbagai rencana peraturan yang disiapkan dalam draf pasal per pasal, dipastikan akan mengakomodir perkembangan di masyarakat.
Hal ini, diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Dr. Hj. Cucu Sugyati, MM dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
Cucu, dalam keterangannya mengatakan tentunya rancangan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan akan memperkokoh peningkatan pelayanan publik.
Sejalan dengan hal itu, pemerintah perlu menyiapkan dukungan peningkatan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, keselamatan transportasi dan pelayanan umum lainnya.
Kehadiran Perda baru yang mengatur penyelenggaraan perhubungan, nantinya menyiapkan Inovasi baru yang memberikan manfaat yaitu layanan perhubungan yang nyaman bagi masyarakat.
Menurut Cucu, setidaknya penyelenggaraan perhubungan dapat meminimalisir insiden kecelakaan lalu lintas karena sarana perhubungan sudah ada dalam kualitas baik.
Selanjutnya, melalui inovasi teknologi dalam penyelenggaraan perhubungan, persoalan kemacetan lalu lintas juga dapat teratasi.