SWARAPUBLIK – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi sering kali dijamin oleh BPJS Kesehatan, tetapi penting untuk diingat bahwa tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas akan dicakup oleh Badan Perlindungan ini. Perlu diperhatikan bahwa tidak semua kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Kesehatan Hanya mencakup kecelakaan tunggal yang akan mendapatkan dukungan dari program ini.
Kecelakaan tunggal mengacu pada insiden di mana pengemudi mengalami kecelakaan tanpa ada keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut. Contohnya adalah ketika pengemudi menabrak pohon atau terjatuh akibat jalan yang licin. Adapun penting juga untuk dicatat bahwa kecelakaan tunggal ini haruslah terjadi bukan karena kesalahan pengemudi itu sendiri.
Jika semua persyaratan telah dipenuhi, langkah selanjutnya adalah mengunjungi rumah sakit terdekat. Di sana, Anda perlu mendaftarkan data pasien dan melakukan pendaftaran di rumah sakit tersebut. Tim medis di rumah sakit akan melakukan verifikasi terhadap data kepesertaan BPJS. Pastikan juga untuk melampirkan laporan polisi. Jika klaim Anda disetujui, BPJS akan mengambil tanggung jawab atas biaya perawatan di rumah sakit.
Meski begitu, ada sejumlah layanan kesehatan yang tak bisa ditanggung oleh BPJS. Dan layanan ini berkaitan dengan kecelakaan yang menimpa peserta BPJS Kesehatan.
Kecelakaan Yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian sendiri
Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja tanpa melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. Biasanya kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian pengemudi. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung kecelakaan akibat kelalaian, seperti mengonsumsi miras atau narkoba ketika berkendara.
Selain itu, kecelakaan akibat melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan maupun seksualitas juga tidak ditanggung oleh BPJS. Kecelakaan yang terjadi karena pengemudi berusaha untuk mengakhiri hidup dan adanya pertikaian antar kelompok tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena masuk dalam kategori kesengajaan.
2. Kecelakaan ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja
Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ganda juga bisa terjadi antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya. BPJS tidak akan menanggung korban kecelakaan ganda yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.
Jasa Raharja sendiri merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai 20 juta rupiah. Jika layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah 20 juta rupiah, maka pihak Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya. Namun apabila lebih dari itu, maka BPJS akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.
3. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum
Kecelakaan ganda terhadap penumpang terhadap transportasi umum juga sudah ditanggung oleh Jasa Raharja sehingga BPJS tidak menanggung kecelakaan jenis ini.
4. Kecelakaan Kerja
Merujuk pada Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dinyatakan bahwa BPJS tidak menjamin pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Editor:
Denny Surya