SWARAPUBLIK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan perubahan terhadap beberapa aspek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, termasuk penerimaan dan Saldo Anggaran Lebih (SAL) per tanggal 10 November 2023.
Langkah ini dilakukan sebagai hasil dari rapat kerja antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, dan Gubernur Bank Indonesia, yang bertujuan untuk membahas laporan realisasi semester I dan proyeksi semester II pelaksanaan APBN 2023.
“Bahwa untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih [SAL],” tulis Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2023 yang merevisi Perpres No.130/2022.
Jokowi melakukan penyesuaian angka pada seluruh aspek untuk meningkatkan penerimaan perpajakan, mulai dari pendapatan pajak penghasilan (PPh) hingga cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK).
Terjadi pemangkasan target penarikan utang, terutama melalui instrumen surat berharga negara (SBN), yang direvisi oleh Jokowi dari Rp712 triliun menjadi Rp437 triliun, menurun sebesar 38 persen.
Seiring dengan pemangkasan target penarikan utang, pemerintah meningkatkan alokasi pembiayaan yang bersumber dari Surat Alokasi Dana (SAL). Jokowi merevisi pembiayaan melalui SAL dari Rp70 triliun menjadi Rp226 triliun.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi pembiayaan utang pemerintah mencapai Rp198,9 triliun hingga bulan September 2023.
Daftar Rancangan Proyek dari Anggaran APBN
Dilansi dari DetikFinance, Anggaran kewajiban penjaminan pemerintah akan dialokasikan ke dalam akun dana cadangan penjaminan pemerintah yang memiliki karakteristik akumulatif. Dana tersebut akan digunakan untuk melunasi tanggung jawab penjaminan pemerintah di antara program-program. Selain itu, dana yang ada dalam akun dana cadangan penjaminan pemerintah juga dapat diinvestasikan dalam instrumen investasi pemerintah.
“Dana Cadangan Penjaminan digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan atas program penjaminan Pemerintah,” dikutip dari PMK yang Menteri Keuangan Sri Mulyani tandatangani sejak 12 Juli 2023 itu.
Dalam PMK itu disebutkan, program penjaminan terdiri atas:
- Jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan Batu bara
- Jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah untuk percepatan penyediaan air minum
- Penjaminan Infrastruktur dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang dilakukan melalui BUPI (Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur)
- Jaminan Pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada badan usaha milik negara
- Jaminan Pemerintah untuk percepatan proyek pembangunan jalan tol di Sumatera
- Jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan
- Jaminan Pemerintah untuk percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
- Jaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan kereta api ringan/light rail transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
- Jaminan Pemerintah untuk pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional untuk pelaku usaha usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi, pelaku usaha korporasi, dan badan usaha milik negara
- Jaminan Pemerintah untuk penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah
- Jaminan Pemerintah lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Editor:
Denny Surya