SWARAPUBLIK – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri secara resmi diumumkan sebagai tersangka dalam kasus yang mencurigakan oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Firli dihadapkan pada tuduhan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian selama periode 2020-2023.
Sebelum status tersangka diberlakukan, ia baru-baru ini menerima penghargaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Penghargaan tersebut diberikan kepada KPK oleh Kementerian Keuangan sebagai pengakuan atas kontribusi lembaga tersebut dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban, yang kemudian diterima langsung oleh Firli.
Pemberian penghargaan ini terjadi dalam rangka Anugerah Reksa Bandha yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai penghargaan tahunan kepada para pemangku kepentingan yang berhasil mengelola, memanfaatkan, menertibkan, dan menggunakan BMN dengan efektif, melalui jasa lelang negara.
Selain Firli Bahuri, beberapa kementerian lainnya juga menerima penghargaan, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) yang dipimpin oleh Sandiaga Uno sebagai juara I Kualitas Pelaporan BMN Kelompok II. Selain itu, ada penghargaan khusus untuk kementerian di bawah kepemimpinan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, yang diakui secara strategis dalam menempatkan indeks pengelolaan aset sebagai bagian dari evaluasi reformasi birokrasi.
Klarifikasi Kemenkeu Soal Penghargaan Firli
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait penerimaan Anugerah Reksa Bandha, salah satunya oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pemberian penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani kepada Firli terjadi pada hari yang sama ketika Firli diumumkan sebagai tersangka oleh Polri. Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo menegaskan bahwa Anugerah Reksa Bandha merupakan penghargaan rutin dari Kementerian Keuangan. Prastowo menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan kepada kementerian/lembaga (K/L) yang dianggap berhasil dalam pengelolaan aset negara, bukan kepada individu.
“Jadi, yang mendapat anugerah itu bukan Pak Firli atau ketua KPK, tetapi sebenarnya Stranas Pencegahan Korupsi yang sekretariatnya ada di KPK. Jadi, institusi yang mendapat itu,” kata Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo usai Hajatan Politik & Arah Ekonomi Bisnis 2024 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).
Editor:
Denny Surya