SWARAPUBLIK – Berbagai kasus yang menimpa anak hingga saat ini terus terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Beberapa pekan lalu Kasus anak yang berupaya bunuh diri terjadi di Kota Bandung dan pekan ini kasus anak yang menjadi korban pembunuhan terjadi juga di DKI Jakarta.
Kondisi faktual tersebut, menunjukkan anak masih kurang aman untuk mendapatkan perlindungan dirinya dari berbagi bahaya yang mengancam di lingkungannya.
Keluarga merupakan unit terkecil lingkungan, tentunya mempunyai berperan besar dalam memberikan perlindungan dalam berbagai aspek.
Hal ini, diungkapkan Anggota Fraksi PKS DPRD Jabar Dapil Kota Bandung dan Cimahi, Hj. Siti Muntamah, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.
Menurut Siti, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA), telah tegas mengatur secara teknis pembinaan anak, mulai dari peran keluarga, pemerintah maupun stakeholder lainnya
Bahkan , pemerintah dalam Perda tentang PPA mempunyai kewajiban untuk membuat program dan kewajiban yaitu berorientasi pada perlindungan anak baik dari kognisi, afeksi dan aspek spiritual.
Perda tentang PPA memuat 15 Bab dan 60 pasal, diantaranya dalam pasal 18 mengatur pembinaan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
Siti, dalam penjelasannya lebih lanjut mengatakan merujuk kepada isi pasal tersebut, keluarga mempunyai peran Penting dalam memberikan perlindungan anak. dengan demikian hal yang mesti diimplementasikan adalah ketahanan keluarga dalam memberikan perlindungan kepada anak.
Seiring dengan berkembangnya anak, berimplikasi pada tuntutan adanya interaksi anak dengan lingkungan lain . Peran lembaga pemerintah untuk menyiapkan lembaga penitipan anak tentunya lembaga formal yang sudah teruji kredibilitasnya itu harus dibuat di berbagai daerah terutama di dari dengan jumlah anak banyak.