SWARAPUBLIK – Terhitung hingga tanggal 18 April 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan,Telah men erima aduan sebanyak 1.746 aduan yang masuk melalui posko tunjangan hari raya (THR) 2023.
SekJen Kemenaker, Anwar Sanusi, menyampaikan bahwa dari keseluruhan aduan yang masuk, Sebagian besar terkait masalah THR yang tidak dibayarkan yakni capai angka 834 aduan.
Aduan terbanyak berikutnya terkait besaran THR yang tidak sesuai ketentuan hingga mencapai 591 aduan dan THR yang terlambat dibayar 321 aduan.
“Aduan per tanggal 18 April 2023 pukul 09.56 WIB sebanyak 1.746 [aduan],” Pungkas Anwar berdasarkan laporan tim Bisnis.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengimbau pengusaha agar membayar THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan alias sebelum 15 April 2023, dan dibayar secara penuh dalam bentuk mata uang Rupiah.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” Ujar Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, pada Maret lalu.
THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Adapun, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT dan PKWT.
Segera Ditindaklanjuti
Dilansir dari Alinea, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didesak menindaklanjuti semua aduan tentang tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 setelah memverifikasinya. Harus ada tindakan agar pekerja mendapatkan hak-haknya.
“Semua laporan dan aduan harus ditindaklanjuti, lakukan verifikasi informasi dan verifikasi dari sisi perusahaan. Jika memang terindikasi ada pelanggaran, maka harus dilakukan penindakan dan pemenuhan hak para pekerja,” Pungkas Wakil Ketua Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati.
Kurniasih meminta Kemnaker juga terbuka atas laporan dan target penyelesaian dari aduan yang masuk. Dengana demikian, publik turut memantau dan memastikan setiap laporan yang masuk benar-benar diselesaikan.
Editor:
Denny Surya