SWARA PUBLIK – Tugas pemerintah dalam pelayanan publik diantaranya adalah menyediakan, menjamin akses dan menjamin pemanfaatan. Problem yang ada pada pemerintah saat ini adalah menjamin pemanfaatan pelayanan publik oleh sasaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Dan Satriana selaku Kepala Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat saat melakukan kunjungan balasan audiensi ke Kantor bkkbnjawabarat, 25 September 2024.
“Semua lembaga punya anggaran, tetapi apakah intervensinya sampai kepada sasaran,” ucap Dan.
Sementara itu, Sekretaris Perwakilan BKKBN Jawa Barat, Kukuh Dwi Setiawan yang menerima audiensi ombudsman jabar bersama Tim Satgas Percepatan Penurunan Stunting menyampaikan bahwa BKKBN saat ini dalam melaksanakan upaya percepatan penurunan stunting yang lebih masif, salah satu Langkah yang dapat dilakukan adalah mengoptimalkan anggaran desa.
“Harapannya dapat didorong untuk meng-cover kebutuhan pada kasus baru yang ditemukan dan belum teranggarkan sehingga intervensi dapat segera dilakukan,” sambungnya.
Dari pertemuan ini juga disepakati tindak lanjut meningkatkan peran intervensi melalui pertemuan Liason Officer (LO) perangkat daerah dan juga melibatkan desa agar upaya intervensi dapat berfokus langsung pada masyarakat. Selanjutnya akan dibahas pada pertemuan koordinasi bersama DPMDesa Provinsi Jawa Barat. Mengingat pelayanan Pemerintah Desa berpedoman pada perundangan-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dll.
Oleh karena itu, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik oleh Pemerintah Desa dianggap perlu untuk melakukan pembinaan dan pendampingan pemerintah desa dalam memenuhi standar pelayanan dan pengelolaan penyelesaian laporan.***