SWARAPUBLIK – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat RK Dadan Surya Negara melakukan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda). Perda yang disosialisasikan yakni, Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Penyebarluasan Perda tersebut dilakukan di Wisma Sinar Kasih Jalan Raya Pacet (Kampung Pacet) No.11-14 RT/RW 05/02 Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
“Ya kegiatan penyebarluasan Perda ini memang harus rutin dilaksanakan, setiap Perda harus disosialisasikan agar masyarakat mengetahui dan memahaminya,” kata RK Dadan Surya Negara, Kabupaten Cianjur, Sabtu, (19/10/2024).
RK Dadan Surya Negara menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jabar sudah membuat Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Tinggal masyarakatnya mau atau tidak menggali potensi wisata di masing-masing desanya.
“Potensi Jabar, khususnya Kabupaten Cianjur potensi wisata lokalnya luar biasa. Tinggal dikemas,” jelasnya.
Dadan berharap dengan sosialisasi ini masyarakat khususnya Kepala Desa bisa mengetahui, memahaminya, karena alur dari dibentuknya potensi desa wisata berdasarkan hasil identifikasi potensi desa wisata yang dilakukan oleh pemerintah desa, kelurahan dan atau pemerintah daerah tingkat kabupatan atau kota.
“Jika ini terwujud bisa menghasilkan PAD desa yang sangat luar biasa,” tegas dia.
Kabupaten Cianjur punya potensi yang luar biasa dibentuknya desa wisata. Mulai dari wisata alam perdesaan, wisata budaya, wisata hasil buatan manusia meliputi daya tarik berbasis kreasi dan kreatifitas.
“Saya lihat saat kunjungan banyak sungai, dan banyak hal yang potensial untuk menjadi desa wisata di Kabupaten Cianjur ini,” tegasnya. ***