SWARAPUBLIK – Implementasi Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat hingga pengelolaan website Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menjadi contoh Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Pejabat Fungsional Pranata Humas Ahli Muda Bagian Protokol, Persidangan dan Perundang-undangan M. Hafidz menjelaskan, kunjungan kerja Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka studi tiru terkait bagaimana implementasi UU No.9 tentang Keprotokolan di Sekretariat DPRD Jawa Barat. Termasuk studi tiru bagaimana pengelolaan website DPRD Jawa Barat hingga bagaimana penempatan staf dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur mencari perbandingan atau belajar bagaimana keprotokolan di Sekretariat DPRD Jawa Barat. Meskipun sama-sama mengacu pada UU No.9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan tapi di lapangan banyak penyesuaian-penyesuaian,” kata M. Hafidz, Kota Bandung, Jumat (1/11/2024).
Meskipun sistem kerja protokol mengacu kepada UU No.9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, tetapi disatu sisi dituntut pula fleksibilitas dalam bekerja. Dalam pertemuan, tadi disinggung bahwa di Sekretariat DPRD Jawa Barat setiap 1 tahun sekali melaksanakan bimbingan teknis untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), salah satunya tentang keprotokolan di Sekretariat DPRD Jawa Barat.
“Setelah kunjungan kerja ini, Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan bimbingan teknis yang sama yang dilakukan Sekretariat DPRD Jawa Barat,” ujara dia.
Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur pun belajar bagaiamana pengelolaan website Sekretariat DPRD Jawa Barat, terutama soal update berita kegiatan DPRD Jawa Barat, dan semua informasi soal DPRD Jawa Barat.
“Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengundang kami (Sekretariat DPRD Jawa Barat) untuk menjadi narasumber mereka,” tutupnya. ***