SWARAPUBLIK – Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat meluruskan isu yang beredar terkait dugaan pengusiran siswa Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran, Bandung. Dinas Sosial menegaskan tidak ada pengusiran maupun putus sekolah untuk para siswi yang terkait.
“Pemberitaan di media sosial terkait para siswi di SLBN A Pajajaran yang merasa diusir bahkan terancam putus sekolah dari tempat belajar itu tidak benar. Kami pastikan tidak ada pengusiran. Para siswi akan tetap sekolah dan menjalankan aktivitas, hanya lokasinya yang akan dipindahkan,” ujar Kepala UPTD PPSGHD, Andina Rahayu, melalui keterangan tertulis, Rabu 23 Juli 2025.
Dijelaskan, selama tahun 2024, aset bangunan Wisma Singosari yang digunakan oleh SLB A Pajajaran tidak digunakan secara optimal bahkan sampai kosong selama 8 bulan. Pada tahun 2025 Pusat Pelayanan Sosial Griya Harapan Difabel mengalami peningkatan jumlah klien sehingga membutuhkan lebih banyak fasilitas wisma untuk menampung para klien.
Sehingga pengoptimalan bangunan dan kebutuhan para klien, maka wisma akan digunakan secara bersama-sama. Sementara itu, terkait logistik dan kebutuhan dasar seperti makanan, Dinas Sosial menyatakan bahwa alokasi yang ada saat ini memang terbatas, namun Dinas Sosial sedang mengkaji solusi jangka panjang demi menjamin kenyamanan dan hak seluruh penghuni.
Lebih lanjut, Andina menjelaskan bahwa relokasi ini dilakukan agar wisma Singosari dapat digunakan sebagai panti rehabilitasi sosial bagi para disabilitas terlantar di panti. Hal ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan lingkungan yang lebih inklusif. Namun relokasi tidak akan mengganggu aktivitas pembelajaran maupun kegiatan para siswi.
Dengan tersampaikannya klarifikasi ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar. Semua pihak diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan pendidikan inklusif yang harmonis, saling menghargai, dan bisa berjalan berdampingan.***












