madaniacoid — Daop 2 Bandung mengapresiasi aksi heroik petugas penjaga pintu perlintasan (PJL) yang berhasil menyelamatkan seorang penjalan kaki yang nyaris menemper KA Malabar relasi Bandung – Malang, di JPL 165A, Jalan Laswi, Bandung pada Minggu (14/5) kemarin. Berkat kesiagaan petugas tersebut, seorang pejalan kaki yang diketahui berprofesi sebagai pedagang asongan selamat dari maut.
Meskipun demikian, Daop 2 Bandung menyayangkan masih terjadinya hal tersebut. Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono mengatakan insiden tersebut disebabkan kurangnya kehati-hatian pengguna jalan saat akan melintasi perlintasan sebidang. Hal tersebut bukan hanya membahayakan bagi pengguna jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.
“Kami terus menghimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu berhati – hati ketika melewati perlintasan sebidang. Pastikan untuk berhenti sejenak ketika akan melewati perlintasan, serta pastikan tidak ada kereta yang akan melintas,” kata Mahendro dalam keterangan resminya. Senin 15 Mei 2023
Mahendro menambahkan aturan terkait perlintasan sebidang sendiri tertuang pada Undang-undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 yang berbunyi “pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.
Mahendro melanjutkan perlu adanya kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang mengingat keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.
“Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Jangan segan-segan untuk menegur apabila ada pengguna jalan yang melanggar rambu-rambu di perlintasan sebidang demi keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api,”tutup Mahendro.***
Editor:
Denny Surya