SWARAPUBLIK – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2025 diproyeksikan turun. Hal ini imbas dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terhadap APBD yang mulai berlaku di 2025.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Iwan Suryawan usai Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar gubernur atas tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Tiga Ranperda tersebut, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2025, Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.
“Ada yang harus digarisbawahi dalam Ranperda APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025, terutama pendapatan termasuk belanja daerah yang diproyeksikan menurun,” kata Iwan Suryawan, Kota Bandung, Kamis (17/10/2024).
Implementasi UU HKPD berimbas pada peralihan pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara provinsi dengan kabupaten atau kota, khususnya soal persentase pembagian.
Meskipun begitu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan terus berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor potensial, dan penurunan tersebut pun dipastikan tidak akan mempengaruhi kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Setelah ini tambahnya, nota pengantar gubernur atas Ranperda tentang APBD Provinsi Jabar TA 2025 yang telah disampaikan dalam rapat paripurna akan dibahas lebih lanjut.
“Kami harap Ranperda tentang APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025 dapat disetujui bersama paling lambat pada akhir November 2024 sesuai dengan ketentuan berlaku,” tambah Iwan Suryawan.***