MADANIA – R (57), seorang pria yang melakukan pembunuhan tujuh bayi hasil inses dengan anaknya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, mengungkapkan bahwa menurut pengakuan R, ia melakukan tindakan tersebut atas arahan dari seorang guru spiritual. Oleh karena itu, pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki peran guru spiritual tersebut dalam kasus ini.
Selain itu, polisi juga sedang menyelidiki motif di balik tindakan R menghamili anak kandungnya dan membunuh bayi-bayi hasil inses tersebut. Berdasarkan informasi awal yang diterima oleh polisi, ada kemungkinan keterkaitan praktik perdukunan dalam kasus ini. Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, mengungkapkan bahwa R dikenal sebagai seorang dukun pengobatan.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memahami lebih jauh tentang motif yang mendasari tindakan tersebut dan mengklarifikasi keterlibatan praktik perdukunan dalam kasus ini. Pihak kepolisian akan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkapkan seluruh fakta terkait kasus ini.
Agus menjelaskan bahwa R, tersangka dalam kasus ini, mengambil nyawa bayi-bayi tersebut segera setelah mereka dilahirkan oleh E, anak kandungnya yang berusia 26 tahun. Setelah melakukan pembunuhan, R membungkus jasad bayi dengan kain dan menguburkannya di kebun. R mengakui telah mengubur tujuh jasad bayi.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung pengakuan R dan untuk memastikan jumlah dan identitas korban yang tepat. Polisi akan bekerja keras untuk mengungkapkan seluruh kejadian yang terjadi dan memastikan bahwa keadilan dilakukan atas kasus ini.
Setelah melakukan pembunuhan, R mengaku membungkus jasad bayi dengan kain dan menguburkannya di kebun. R mengakui telah menguburkan tujuh jasad bayi. Selain itu, R juga diduga telah melakukan inses dengan anaknya sejak tahun 2013. Hubungan tersebut dilakukan di sebuah gubuk yang sebelumnya didirikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Informasi tersebut menunjukkan adanya kegiatan yang sangat serius dan melibatkan kejahatan serius yang sedang diselidiki oleh pihak kepolisian. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mengungkapkan seluruh fakta terkait kasus ini, serta memastikan bahwa pelaku dihadapkan pada keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor:
Denny Surya