SWARAPUBLIK – Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengajukan pindah Tempat Pengumutan Suara (TPS) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Lalu bagaimana cara pindah lokasi TPS Pemilu 2024, berikut informasinya.
Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan, tepat pada tanggal 14 Februari, para WNI akan berbondong-bondong ke Tempat Pengumutan Suara (TPS).
Bagi kalian yang ingin pindah lokasi TPS untuk Pemilu 2024 dapat mengajukan bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.
Hal tersebut pun KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
Cara Pindah Lokasi TPS Pemilu 2024
Dikutip SWARAPUBLIK dari akun resmi KPU terdapat beberapa cara dan prosedur nya untuk mengajukan pindah memilih.
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Syarat Kondisi Tertentu untuk Dapat Pindah Lokasi TPS
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Penjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apa Saja yang Harus DIbawa Saat Mengajukan Diri untuk Pindah
1. Menunjukkan KTP-el atau KK;
2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.*** (Dita Mardiana).
Editor:
Andri Herdiansyah