SAWRAPUBLIK – Satpol PP Jabar melaksanakan kegiatan sambung rasa dalam rangka penegakan Perda dan Perkada tahun 2023 yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat,berlangsung di Kota Tasikmalaya,Rabu (31/5).
Acara sambung rasa tersebut,di hadiri langsung Kepala Satpol PP Jawa Barat,Drs.M Ade Afriandi,MT mengambil tema terkait pemanfaatan dan pengelolaan air.
“Sengaja tema itu dibahas,karenakan banyak sekali laporan yang masuk ke Satpol PP Jabar khususnya daerah Priangan Timur baik laporan mengenai pemanfaatan air permukaan, air T maupun irigasi 24″, jelas Ade.
M.Ade Afriandi selaku Kepala Satpol PP Jawa Barat mempertegas,Satpol PP Jabar berdasarkan kewenangannya memiliki tugas sebagai penegak Perda dan menyelenggarakan ketentraman,ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Jawa Barat, itu termaktub dalam UU PP Permendagri bahkan Perda.
Adapun dalam Perda Provinsi no 5/2021 perubahan atas Perda no 13/2018 TG penyelenggaraan ketentraman,ketertiban umum dan pelindungan masyarakat. ” Dalam pasal 11 dan 12 dijelaskan bahwa ruang lingkup ketertiban umum diantaranya meliputi tertib sungai (air permukaan),tertib irigasi dan tertib pengelolaan air tanah”, kata Ade.
Dihadapan para peserta sambung rasa dan para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat, Ade Afriandi menyampaikan pula bahwa berdasarkan rekapitulasi laporan yang masuk ke Satpol PP Jabar sepanjang tahun 2022 sd 2023 khususnya didaerah Priangan Timur persentasi laporan/aduan yang masuk 2. Paling banyak yaitu 45% TE 3/4 pemanfaatan air, disusul pertambangan sisanya yang lain lain 28%.
Pada kesempatan itu juga Ade mengatakan,Perda perda provinsi khususnya yang mengandung sanksi,disana tertulis beberapa pasal bahwa pengawasan dan pengendalian awal ada di dinas teknis masing masing.
“Maka dari itu saya selaku Kepala Satpol PP Jabar mengajak rekan rekan dinas untuk memperkuat hal tersebut,sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran perda oleh pelaku usaha”, ajak Ade, seraya menambahkan kegiatan sambung rasa ini bisa dijadikan ajang silaturahmi dan diskusi serta sosialisasi terkait aturan sehingga pelaku usaha bisa mendapatkan pemahaman khususnya terkait kepatuhan dan kepastian hukum. (adem).