SWARAPUBLIK – Pernahkah mengalami ketika selesai sholat wajib berjamaah, orang di sebelah meminta untuk bertukar tempat untuk sholat sunah? Lantas apa fungsi dan dasar hukumnya.
Melansir dari firanda.com disunahkan bagi orang yang selesai melaksanakan sholat fardhu dan ingin melaksanakan sholat sunah untuk memberi jeda atau pemisah antara sholat fardhunya dengan sholat sunahnya. Dan pemisah itu bisa dengan dua acara :
Dengan pembicaraan, (di antaranya seperti berdzikir dengan dzikir setelah shalat fardu)
Berpindah tempat (seperti ke posisi yang lain di masjid, atau yang terbaik adalah sholat sunah di rumahnya)
Hal ini berdasarkan hadits :
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh As-Saaib bin Yaziid beliau berkata :
صَلَّيْتُ مَعَهُ الْجُمُعَةَ فِي الْمَقْصُورَةِ، فَلَمَّا سَلَّمَ الْإِمَامُ قُمْتُ فِي مَقَامِي، فَصَلَّيْتُ، فَلَمَّا دَخَلَ أَرْسَلَ إِلَيَّ، فَقَالَ: «لَا تَعُدْ لِمَا فَعَلْتَ، إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ، فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ، فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ»
“Aku pernah sholat Jum’at bersama Mu’awiyah di dalam Maqshurah (suatu ruangan yang dibangun di dalam masjid). Setelah imam salam aku berdiri di tempatku kemudian aku menunaikan sholat sunah. Ketika Mu’awiyah masuk, ia mengutus seseorang kepadaku dan utusan itu mengatakan, ‘Jangan kamu ulangi perbuatanmu tadi. Jika kamu telah selesai mengerjakan sholat Jum’at, janganlah kamu sambung dengan sholat sunah sebelum kamu berbincang-bincang atau sebelum kamu keluar dari masjid. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan hal itu kepada kita yaitu ‘Janganlah suatu sholat disambung dengan sholat lain, kecuali setelah kita berbicara atau keluar dari Masjid”.
Editor:
Denny Surya