SWARAPUBLIK – Bio Farma menerima apresiasi dari Yayasan Pendidikan dan Sosial Ma’arif Salman Institut Teknologi Bandung, atas kontribusi dalam melakukan asistensi sertifikasi halal terhadap 21 UMK Binaan Bio Farma. Penyerahan apresiasi tersebut dilakukan di Masjid Salman Institut Teknologi Bandung.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Koko Haryono, Deputi Direktur Bank Indonesia Kantor Jawa Barat, Edwin Permadi, Kepala Departemen TJSL Bio Farma, Sarmedi, dan 31 UMK yang terdiri dari UMK Binaan Bio Farma dan Bank Indonesia yang berasal dari daerah Kota Bandung.
Ketua YPM Salman ITB, Suwarno mengatakan bahwa selama ini sudah begitu intensif bekerja sama menciptakan ekosistem halal khusunya di Bandung dan sekitarnya.
“Atas kerjasama yang baik antara Bio Farma, YPM, MUI, serta BI kita dapat memberikan kontribusi dalam membuat ekosistem halal ini menjadi lebih populer lebih maju dan kami harap kedepannya memiliki peran kuat pada pertumbuhan perekonomian nasional.” ungkap Suwarno dalam keterangan resminya. Senin 1 April 2024
Kepala Departemen TJSL Bio Farma, Sarmedi saat menerima apresiasi mengatakan bahwa salah satu program prioritas dari TJSL adalah untuk memberikan asistensi dan pengembangan terhadap UMK, sejalan dengan program dari Kementerian BUMN. TJSL Bio Farma bekerjasama dengan YPM Salman ITB untuk menciptakan destinasi kuliner halal Bandung yang bertempat di Jalan Gelap Nyawang, Kota Bandung dengan memberikan pendampingan sertifikasi halal pada UMK Binaan.
“Cita-cita kami ingin membuat sebuah destinasi Kuliner Halal Sehat Aman Bandung. Kami harap, kedepannya seluruh UMK yang beroperasi di Jalan Gelap Nyawang itu sudah memiliki sertifikasi halal. Itulah semangat kami untuk memberikan sertifikasi halal untuk para pelaku UMK. Semoga sertifikasi halal ini dapat meningkatkan daya saing UMK.” ungkap Sarmedi.
Saat ini TJSL Bio Farma masih terus memberikan pendampingan kepada 124 UMK Binaan lain di Jalan Gelap Nyawang untuk turut mendapat sertifikasi halal. UMK tersebut harus melalui proses yang terdiri dari pengajuan berkas, pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), siding fatwa, dan penerbitan Sertifikasi Halal.***