SWARAPUBLIK – Badan Kehormatan (BK) Award DPRD Jawa Barat menjadi percontohan dan bakal diadopsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Hal itu disampaikan dalam studi banding Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi ke DPRD Jawa Barat.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih mengatakan, dalam pertemuan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi menanyakan soal mekanisme hingga pelaksanaan BK Award DPRD Jawa Barat. BK Award DPRD Jawa Barat menjadi percontohan atau akan diadopsi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
“Iya tadi disinggung soal BK Award yang sudah dilaksanakan DPRD Jawa Barat. DPRD Provinsi Jambi menanyakan bagaimana BK Award bisa terselenggara dengan baik,” kata Iis Rostiasih, Kota Bandung, Senin (26/2/2024).
Disamping itu, dalam studi banding yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi ke DPRD Jawa Barat tadi, dibahas pula soal manajemen pencegahan pelanggaran kode etik anggota DPRD. Termasuk mekanisme penindakan bagi anggota DPRD yang melanggar kode etik.
“Tadi disampaikan mekanisme penindakan dan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan (dilanggar) oleh anggota DPRD. Seperti anggota DPRD yang terjerat kasus pidana atau ada yang tidak melaksanakan kode etik, semua diatur dalam aturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk di DPRD Jawa Barat, selama periode 2019-2024 tercatat tidak banyak pelanggaran kode etik. Kalau pun adanya PAW atau Pengganti Antar Waktu, itu karena perpindahan partai politik.
Selain itu, selama pertemuan tadi dibahas pula terkait penjadwalan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat. DPRD Provinsi Jambi menanyakan bagaimana penjadwalan rapat-rapat dengan eksekutif agar sinkron dengan jadwal DPRD Jawa Barat.
Untuk penjadwalan Banmus DPRD Jawa Barat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat pada saat rapat Badan Musyawarah. Jadi ketika sudah dirapatkan, disusun penjadwalan untuk kinerja pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan musyawarah dan mufakat.
“Oleh karena itu alhamdulillah dalam pelaksaaannya tidak ada yang tumpang tindih antara kegiatan AKD satu dengan AKD lainnya,” ujar Iis Rostiasih.
Sementara itu sebelumnya, Ketua BK DPRD Provinsi Jambi Evi Suherman menyampaikan maksud dan tujuan studi banding yang dilakukan BK serta Banmus DPRD Provinsi Jambi ke DPRD Jawa Barat. Salah satunya, menanyakan terkait pelaksanaan BK Award DPRD Jawa Barat.
Kemudian DPRD Provinsi Jambi pun ingin menanyakan terkait manajemen pencegahan pelanggaran kode etik anggota DPRD hingga terjadi PAW.
“DPRD Jawa Barat sudah melaksanakan BK Award, bagaimana mekanismenya. Kami punya rencana untuk melaksanakan kegiatan serupa. Kami ingin mengadopsi, mencontoh BK Award DPRD Jawa Barat,” katanya. *