SWARAPUBLIK – Pegawai Negeri Sipil Pria Diizinkan untuk melakukan poligami. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Analis Hukum Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta pada acara seminar “Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian”, di Kantor Pusat BKN di Jakarta pada kamis 30 Mei 2023.
Menurutnya, Segala bentuk aturan soal perkawinan PNS sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan,” Pungkas Yuyud.
Tertulis dalam Peraturan Pemerintah
Selain itu Yuyud juga menjelaskan bahwasanya Apabila mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang pertama kali menikah harus memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu maksimal satu tahun setelah pernikahan dilangsungkan.
Dalam ayat (2) disebutkan bahwa ketentuan yang disebutkan dalam ayat (1) juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda atau janda dan ingin menikah lagi.
Selanjutnya, Pasal 4 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil pria yang ingin menikah dengan lebih dari satu wanita harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pejabat. Ini berarti bahwa seorang PNS pria diizinkan untuk melakukan poligami.
“PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat,” Ucapnya.
Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu atau poligami dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat Poligami Untuk PNS Pria
Dilansir dari Kompas.com, untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat.
Pertama, istri harus tidak mampu menjalankan kewajibannya, memiliki cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan yang dapat dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter. Kedua, istri harus tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun menikah yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
Dan kedua, terdapat juga syarat-syarat kumulatif, yaitu harus ada persetujuan tertulis dari istri yang sah dan merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melalui surat pernyataan yang diberi materai. PNS pria yang bersangkutan juga harus memiliki penghasilan yang mencukupi. Selain itu, harus ada jaminan tertulis dari PNS pria tersebut bahwa ia akan memperlakukan istri dan anak-anaknya dengan adil.
Editor:
Denny Surya