SWARAPUBLIK – Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan komitmen semata. Komitmen tersebut harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif untuk meminimalisasi tindak korupsi.
Hal itu diungkapkan Plh Sekretaris Daerah Kota Bandung, Hikmat Ginanjar pada kegiatan Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi di Pemkot Bandung, Kamis 4 April 2024.
“Terdapat tiga faktor penyebab seseorang melakukan fraud atau tindak kecurangan (Triangle Fraud Theory) yaitu adanya tekanan, peluang atau kesempatan, dan rasionalisasi. upaya pencegahan korupsi dapat dlakukan secara preventif, detektif, dan represif,” kata Hikmat.
Ia mengatakan, pencegahan korupsi di Kota Bandung tahun 2024, dalam menyampaikan dokumen kelengkapan yang membuktikan upaya pembangunan sistem pencegahan korupsi. Bukan hanya evidence semata, namun perlu tindakan yang nyata dengan penuh kesungguhan dengan tidak melakukan praktik korupsi.
“Komitmen, peran serta sinergi bersama seluruh stakeholder terkait dalam rangka pembangunan sistem pencegahan korupsi daerah yang kuat sangatlah penting, mari kita membangun Kota Bandung yang bersih bebas dari korupsi,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatgas Korsup Wilayah ll KPK RI, Arief Nur Cahyo menyampaikan, terdapat beberapa strategi tentang pemberantasan korupsi.
“Mulai dari penindakan, sehingga seseorang mendapatkan efek jera,” tuturnya.
Strategi berikutnya, lanjut Arief yaitu Pencegahan salah satunya dengan perbaikan sistem.
“Orang tersebut tidak bisa korupsi karena sistem yang mempuni. Sehingga dengan teknologi saat ini diharapkan bisa menekan angka korupsi,” ujarnya.
Strategi selanjuynya yaitu pendidikan, dengan membangun rasa percaya diri sehingga tidak korupsi.
“Pendidikan itu penting, rasa jujur untuk tidak mau korupsi, itu yang harus ditanamkan dalam diri,” tuturnya.
Arief mengungkapkan, terdapat beberapa titik rawan korupsi, mulai dari perizinan, pendapatan daerah hingga rotasi mutasi.
“Banyak sekali celah yang bisa di korupsi, maka kita harus menjaga itu untuk tidak terjerat. Beberapa di antaranya, pengelolaan dan pendapatan daerah, proses penegakan hukum, pengesahan regulasi, perizinan dan pelayanan publik, rekruitmen, rotasi mutasi pegawai dan sebagainya,” beber Arief.
Sedangkan Inspektur Pembantu Khusus, Riki Fachdiar mengungkapkan, maksud dan tujuan rapat koordinasi program tahun 2024 serta pemantauan dan evaluasi program pemberantasan korupsi tahun 2023 di Kota Bandung. Di antaranya, mengevaluasi kinerja atas program MCP (Monitoring Center For Prevention) tahun 2023.
“Memastikan implementasi dan konsistensi sistem pencegahan korupsi yang telah dibangun dan percepatan tindak lanjut survei penilaian integritas tahun 2023,” ungkapnya. (yan)**