SWARAPUBLIK – Pemerintah daerah dinilai perlu hadir dalam upaya pengembangan ekonomi kreatif. Hal tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Daerah atau Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bandung, Dr.Hj. Cucu Sugyati, MM mengatakan, Perda yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar menjadi bukti komitmen pemerintah untuk mengembangkan ekonomi kreatif.
“Sejalan dengan kewajiban itu, pemerintah perlu hadir dengan sederet kewajiban yang harus direalisasikan diantaranya melakukan pembinaan dan pengawasan untuk kegiatan ekonomi kreatif,” ungkap Cucu Sugyati, melalui keterangan tertulis baru-baru ini.
Ia mengatakan, pembinaan pelaku ekonomi kreatif oleh pemerintah daerah itu bisa diimplementasikan dalam bentuk kegiatan pelatihan produk ekonomi kreatif
“Untuk memfasilitasi pengembangan ekonomi kreatif khusus untuk produk kuliner, perlu dilakukan fasilitasi sertifikasi halal dengan target seluruh produk usaha kuliner seluruhnya difasilitasi dengan sertifikat halal,” ungkapnya.
Fasilitasi lain yang diperlukan, lanjut Cucu Sugyati, pemerintah harus memfasilitasi pemasaran baik melalui even_even pameran maupun pemasaran secara online.
“sejalan dengan harapan itu, di era digitalisasi sebagaimana terjadi saat ini dukungan IT untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif itu harus dibuat di seluruh daerah,” papar dia.
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah, lanjut Cucu Sugyati, yakni antara pelaku usaha yang satu dengan yang lain akan beragam tergantung dari kebutuhan pelaku usaha.
Menurutnya, khusus untuk Kabupaten Bandung, juga dipandang perlu ada zonasi pengembangan ekonomi kreatif berdasarkan produk yang dibuat. Misalnya untuk kawasan Pangalengan dengan komoditas unggulan ada di sektor agribisnis, perlu dibuat sebagai kawasan zona pengembangan ekonomi kreatif bidang makanan dan minuman.
“Hal itu, berimplikasi pada banyaknya program maupun kegiatan yang harus disiapkan. Hal ini, berimplikasi pada anggaran yang harus dipersiapkan,” ujarnya.
Cucu Sugyati menjelaskan, di tengah keterbatasan anggaran yang bersumber dari APBD , kata kunci sinergi antar pemerintah terutama pihak Pemerintah Provinsi dan Pemkab itu merupakan solusi yang tepat. Dikatakannya, sinergitas antar pemerintah itu, bisa diimplementasikan dalam bentuk sharing program dan pendanaan.
Prasarat yang harus dipenuhi agar sharing itu bisa terwujud, Pemkab membuat Perda juga untuk pengembangan ekonomi kreatif.
Sementara itiu, Cucu Sugyati menambahkan, Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dibuat oleh Pemkab setempat, nantinya akan menjadi payung hukum bagi daerah untuk membuat program dan pengalokasian anggaran untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif.
Hal tersebut, kata Cucu Suvyati, sejalan dengan Kondisi faktual diantaranya nampak di wilayah Kabupaten Bandung. Di beberapa Kecamatan saat ini sudah cukup beragam produk ekonomi kreatif, mulai dari fashion hingga produk makanan dan minuman.
“Beragam produk ekonomi kreatif, diantaranya nampak di Kecamatan Pangalengan yaitu beragam makanan yang bersumber dari komoditas peternakan yaitu susu,” paparnya.
Produk ekonomi kreatif, lanjut dia, juga muncul di kawasan Sayati Kecamatan Margahayu yaitu produk mainan anak yaitu produk Boneka. Selain itu, produk fashion yang dikelola oleh rumah ke rumah, bisa dilihat dari beberapa desa di Kecamatan Soreang.
‘Hadirnya Perda tentang pengembangan Ekonomi Kreatif, merupakan payung hukum Bagi baik bagi pelaku usaha ekonomi kreatif, maupun pemerintah untuk memberikan ruang pelayanan agar ekonomi kreatif bisa terus berkembang secara kontinu,” katanya.
Hadirnya Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, ungkap Cucu itu merupakan respon perkembangan kondisi terutama berkaitan dengan perkembangan kegiatan usaha yang berkembang di masyarakat.
“Khusus untuk produk ekonomi kreatif sudah ada yang sudah berkembang cukup lama , yang sudah berkembang berbagai daerah, dengan berbagai produk yang dibuat bervariasi,” papar Cucu Sugyati.
Ia menjelaskan, fakta kegiatan usaha yang dibangun dari kreasi masyarakat, jika terus bertahan akan meningkatkan geliat ekonomi yang pada tahap akhirnya akan meningkatkan kesra masyarakat, termasuk juga perluasan lapangan kerja.
‘Dengan demikian, ekonomi kreatif perlu terus dihidupkan. Pemerintah harus hadir untuk membantu Pelaku usaha ekonomi kreatif agar terus bertahan dan ekspansi usahanya terus bertambah,” tegasnya.
Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang memuat 16 Bab yang terdiri dari 51 pasal, secara rinci memaparkan berbagai hak dan kewajiban baik dari pemerintah maupun masyarakat terutama masyarakat yang mempunyai atensi pada pengembangan produk usaha khususnya produk ekonomi kreatif.
Salah satu kewajiban dari pelaku usaha, adalah membuat produk yang berkualitas dan bermutu. Khusus untuk produk pangan, perlu ada syarat lain yaitu produk harus memenuhi syarat aman dan halal untuk dikonsumsi.***