SWARAPUBLIK – Pemprov dan DPRD Jawa Barat telah membuat Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Para tokoh masyarakat di Kabupaten Bandung yang berharap, Anggota DPRD Jawa Barat terus menelurkan perda-perda yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Demikian yang terungkap dalam kegiatan sosialiasin Perda tersebut yang berlangsing di Gedung Serba Guna Singgalang, Desa Mekar Rahayu, Kec. Margaasih, Kab. Bandung, belum lama ini.
Anggota DPRD Jabar Dr. Hj. Cucu Sugyati, S.E., M.M. yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan, saat ini, masih banyak fenomena pelanggaran hak anak yang terjadi di lingkungan sekitar kita. Hampir setiap hari ada saja informasi soal anak yang jadi korban tindak kekerasan fisik, perdagangan anak (trafficking), korban kekerasan seksual ataupun eksploitasi pekerja di bawah umur.
“Kondisi yang mengkhawatirkan ini membuat Pemprov dan DPRD Jawa Barat membuat Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak,” jelasnya.
Cucu Sugyati yang merpakan anggota Fraksi Partai Golkar dari Dapil 2 (Kab. Bandung) itu menerangkan, hak anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang termuat di dalam UUD 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak Anak. Menurutnya, hak tersebut meliputi hak untuk bertahan hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak atas perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi.
‘Pemprov dan DPRD Jabar, berkomitmen penuh, berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi anak, dengan memenuhi kebutuhan hak anak tanpa perlakuan diskriminatif,” ungkap Cucu Sugyati yang juga menjabat sebagai Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Jabar ini.
DIhadapan lebih dari 100 tokoh masyarakat, Cucu Sugyati yang juga Wakil Ketua Depidar SOKSI Jabar ini menerangkan, perda Nomor 3/2021 ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 5/2006 tentang Perlindungan Anak.
“Perda lama sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undanganan dan kebutuhan daerah akan perlindungan anak,” pungkasnya.***