SWARAPUBLIK – Saat ini . Ranperda mengatur soal Perhubungan saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh DPRD Jabar bersama Pemprov. disebutkan, adalah regulasi tersebut tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jabar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Ketua Pansus Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Dr. Hj. Cuci Sugyati, MM mengatakan, saat ini pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan sudah memasuki tahap pembahasan pasal per pasal. Menurutnya, dari pembahasan dalam beberapa pasal tersebut diantaranya persoalan sarana transportasi yang berkualitas menjadi perhatian dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan”, jelas Cucu.
“Tuntutan transportasi yang berkualitas itu diharapkan untuk semua jenis transportasi, baik darat, laut maupun udara,” ungkap Cucu belum lama ini .
Ia menjelaskan, tentang jasa transportasi yang berkualitas diantaranya transportasi yang nyaman dan aman digunakan untuk masyarakat itu perlu segera diimplementasikan di berbagai moda transportasi.
“Dari tuntutan transportasi yang menjamin keselamatan saat ini dibutuhkan inovasi teknologi,” ugkapnya .
Selanjutnya, kata Cucu sarana transportasi juga harus nyaman dengan merespon kondisi di lapangan yaitu dapat mengurangi kemacetan.
“Oleh karenanya sistem angkutan umum massal terintegrasi itu harus ada penambahan terutama di area kota-kota padat dengan pergerakan masyarakat cukup tinggi”, kata Cucu.
Kondisi faktual, saat ini sudah beroperasi layanan bus dengan rute antar Kota/Kabupaten seperti trayek Leuwi Panjang -Majalaya, Alun-alun-KBB, untuk wilayah lain juga perlu direalisasikan.
Angkutan massal umum, ujar Cucu dengan sudah beroperasinya BIJB, perlu juga disiapkan di kawasan tersebut mengingat akan ada peningkatan pergerakan masyarakat menuju kawasan tersebut.***