SWARAPUBLIK – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Drs. Daddy Rohanady, terus mencermati upaya Pemerintah Provinsi Jabar, untuk mengatasi persoalan sampah. Salah satunya dengan telah menerbitkan regulasi yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang tentang Pengelolaan Sampah di Jabar.
Legislator Dapil kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu, ini menilai, Regulasi tersebut menjadi rujukan untuk pengelolaan sampah yang tentunya harus ditaati oleh berbagai pihak. Menurut dia, Aturan itu juga, tentunya membuka partisipasi seluas -luasnya bagi berbagai stakeholder untuk mau dan mampu mengelola sampah
“Regulasi tersebut, juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk mampu secara mandiri mengelola sampah di lingkungannya masing-masing,”ujar Daddy Rohanady, baru baru ini.
Sejak berlakunya Perda tersebut, lanjut dia, ada beberapa daerah dalam hal ini wilayah desa yang telah sukses mengolah sampah menjadi produk yang bernilai ekonomi. Desa ya sukses mengelola sampah tersebut, adakah Desa Ciawi Gajah, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.
Daddy juga dalam keterangannya mengatakan, dalam peninjauan ke lapangan, Desa Ciawi Gajah, telah mampu mengolah sampah menjadi produk yang bernilai ekonomi.
Dari hasil kunjungan di lapangan, sampah yang ada di desa tersebut, diolah secara rutin setiap hari, dengan jumlah volume sampah yang diolah sebesar 4-5 ton per hari.
Selanjutnya, dari hasil pengolahan sampah itu, dihasilkan dua produk yaitu produk RDF produk itu dijual ke PT Indocement dan produk pupuk organik dijual ke desa -desa yang berdekatan dengan Desa Ciawi Gajah.
Daddy, dalam keterangannya mengatakan suksesnya masyarakat dalam mengelola sampah harus menjadi contoh bagi daerah lainnya.
Jika masyarakat di seluruh desa dapat mandiri mengelola sampah, persoalan darurat sampah dapat di cegah karena jumlah sampah’ yang diangkut ke TPPAS dapat dikurangi volumenya.
Daddy, dalam bagian lain keterangannya mengatakan dengan diperlakukannya Perda yang mengatur persoalan sampah , Perda itu harus disosialisasikan secara kontinu kepada masyarakat.
Sosialisasi Perda itu, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masuk untuk mau dan mampu berpartisipasi dalam mengelola sampah.
Sosialisasi Perda tentang pengelolaan sampah diharapkan ada proses edukasi agar masyarakat mempunyai skill untuk mengolah sampah menjadi produk bermutu.
“tentunya untuk mewujudkan hal itu diharapkan ada peran dari Pemerintah khususnya pemerintah Provinsi untuk menyiapkan program penguatan skill kepada masyarakat itu bisa diimplementasikan dengan kegiatan pelatihan ke seluruh desa secara bertahap” ujar Daddy.*** (Adems)