SWARAPUBLIK – Konsumsi minuman manis menjadi hal yang disukai oleh banyak orang. Selain karena rasanya yang nikmat, gula juga dapat memperbaiki suasana hati. Maka tak heran banyak orang yang terus mengonsumsi gula sampai melebihi batas harian. Namun sudah bukan rahasia lagi bahwa konsumsi gula berlebih dapat membahayakan tubuh, salah satunya diabetes.
Melansir laman Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan (Kemenkes), data dari International Diabetes Federation (IDF) menujukan Indonesia menduduki peringkat kelima sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes terbanyak. Menurut IDF, di Indonesia terdapat 19,5 juta penderita diabetes di tahun 2021 dan diprediksi akan menjadi 28,6 juta pada 2045.
Untuk mengurangi risiko penyakit diabetes, beberapa negara seperti Amerika Serikat, Meksiko, Inggris, Filipina, dan Malaysia telah menerapkan pajak untuk makanan bergula. Di Indonesia sendiri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berencana menerapkan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) yang diharapkan bisa dilaksanakan pada tahun ini.
Berdasarkan studi yang dilakkukan UC Berkeley, sejak kebijakan ini diterapkan di Amerika Serikat, pembelian minuman manis menurun secara dramatis. Hal serupa juga terjadi di Inggris. Hasil penelitian Universitas Cambridge menunjukkan bahwa sekitar 5.000 kasus obesitas pada anak per tahun telah dicegah setelah lima tahun kebijakan ini ditetapkan.
Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CDSI) merekomendasikan penerapan cukai MBDK sebesar 20% dari harga minuman. Angka ini disebut dapat menurunkan konsumsi minuman manis berkemasan sebesar 17,5 persen dan meningkatkan permintaan air mineral dalam kemasan.
Selain dapat menurunkan risiko diabetes, penerapan cukai ini juga berdampak baik terhadap ekonomi negara. Pemerintah dalam lampiran Perpres No. 76 tahun 2023 menetapkan target dari cukai MBDK yaitu sebesar Rp 4,39 triliun pada 2024. Bahkan pada Februari 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyampaikan potensi cukai MBDK bisa mencapai Rp 5,25 triliun.
Sementara di sisi lain, pelaku usaha minuman berpemanis kontra terhadap rencana kebijakan ini. Menurunnya konsumsi gula di masyarkat berimbas pada jumlah produksi dan omzet penjualan. Karena harus ada efisiensi biaya, kebijakan ini bahkan dapat berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Meski begitu, kebijakan ini tidak berlaku bagi Industri Kecil Menengah (IMK) dan pedagang minuman pinggir jalan. Bea Cukai mempertimbangkan untuk tidak mengenakan cukai pada pedagang kecil yang memiliki modal berupa mesin press Rp 2 juta – Rp 3 juta. Pemungutan cukai akan menitikberatkan fokus pada pengendalian dampak kesehatan dari produk MBDK.*** (Mahayuna Gelsha Supriyadi)