SWARAPUBLIK — Direktur Jenderal Kekayaan Intelektua (Dirjen KI) Kemenkumham, Min Usihen mengapresiasi kesadaran para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Jawa Barat untuk mengajukan Kekayaan Intelektual (KI) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
“Jawa Barat paling banyak UMKM-nya yang memohon (mendaftarkan) kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham. Kesadaran ini diharapkan terus meningkat,” Kata Min dalam kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC). Jumat 4 Agustus 2023.
Menurutnya, pada tahun 2022 ada sekitar 26.671 UMKM yang sudah didaftarkan kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham. Setiap tahun, ada peningkatan sekitar 17 persen UMKM yang mengajukan kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham.
“Dengan semakin meningkatnya kesadaran para pelaku UMKM mendaftarkan kekayaan intelektualnya, maka akan semakin meningkat pula perekonomian mereka, baik pelaku maupun orang yang terlibat di dalamnya,” katanya.
Dengan terdaftar (diakuinya) kekayaan intelektual produk UMKM, tegasnya, baik dari desain induatri, nama, merek, hak paten, hak cipta dan sebagainya, selain produknya akan terlindungi secara hukum, juga bisa meningkatkan perekonomian.
“Bukan hanya perekonomian pelaku UMKM yang kretaif, tapi juga meningkatkan perekonomian daerah tempat UMKM itu berdiri,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Jawa Barat, Dedi Sopandi menyebut sekalipun UMKM di Jabar yang paling tinggi mengajukan kekayaan intelektualnya, namun masih rendah kesadaran untuk memohon atau mengajukan kekayaan intelektualnya.
Hingga saat ini kata Dedi, tidak kurang dari enam juta UMKM di Jabar, namun kurang dari 10 persen yang telah mendaftarkan kekayaan intelektualnyan Kemenkumham.
“Masih rendah karena banyak yang beranggapan pengajuan kekayaan intelektual terlelu banyak makan biaya. Selain itu terhambat dalam pengajuan secara online, karena semua persyaratannya harus diupload ke online,” tambahnya.
Oleh karena itu, Dedi meminta Dinas Industri dan Perdagangan (Indag) Jabar melakukan pendampingan, pembinaan hingga pendaftaran para pelaku UMKM yang akan mendaftarkan kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham. “Hal ini agar tidak ada hambatan dan sumbatan,” tambahnya.
Disebutkan Dedi, hingga saat ini baru ada sekitar 8000 UMKM Jabar yang terdaftar hal ciptanya di Kemenkumham, dan sekitar 6000 UMKM yang terdaftar hal mereknya.
“Sedangkan untuk hak paten dan desain industri serta kekayaan intelektual lainnya masih rendah, hingga perlu pendampingan,” katanya.
Dedi pun menargetkan tahun ini ada sekitar 100 ribu UMKM yang mengajukan kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham. “Hingga awal Agustus ini sudah ada sekitar 16 ribu UMKM yang mengajukan kekayaam intelektualnya,” tandas Dedi.
Dedi pun memgimbau pelaku UMKM di Jabar untuk segera mendaftarkan atau mengajukan kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham. Menurut Dedi jangan menunggu produk (ide kreatif) itu naik ke kelas dunia, karena proses pengajuan (pendaftaran) tidak memakan banyak waktu dan biaya.
Diurus dulu kekayaan intelektualnya agar mendapat perlindungan hukum dari pemerimtah, karena kalau proteksinya bagus akan meningkatkan perekonomian si pelaku UMKM dan orsng-orang yang terlibat di dalamnya,” jelasnya.
Untuk perlindungan hukum kata Dedi, sudah masuk kepolisiam daerah tempat UMKM berdomisili. Menutunya, hingga saat ini sudah ada 65 pelaku UMKM yang melaporkan produknya ditiru atau dijiplak orang lain.
“Dan mereka sudah mendapat layanan hukum dari kepolisian dan ancaman hukumannya 5 tahun. Pesan saya buatlah produk sekreatif mungkin tanpa harus mencontek produk orang lain,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Tanggal 4-5 Agustus 2023, telah sukses diselenggarakan acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat di Cihampelas Walk.
Acara yang berlangsung selama dua hari ini merupakan hasil inisiasi dari R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, dan didukung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi.
Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) adalah rangkaian kegiatan bertema Kekayaan Intelektual yang bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai perlindungan kekayaan intelektual serta mendorong pengembangan potensi kreativitas di bidang tersebut.
Acara ini berfokus pada para pemuda dan pelaku kreatif di Jawa Barat, untuk mendorong terciptanya lingkungan yang kreatif, inovatif, dan berdaya saing.***
Editor:
Denny Surya