SWARAPUBLIK – Pedoman program penguatan pemerintahan dan pembangunan desa (P3PD) yang disampaikan Kepala Central Project Management Unit (CPMU),DR.Eko Prasetyanto PP,S.Si,MSi,MA pada acara Pembukaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa,di Bandung,baru baru ini.
Intinya,sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemerintah telah memberikan dukungan yang besar kepada 74.962 desa yang tersebar di 33 provinsi seluruh Indonesia,dan lebih dari 125 juta jiwa penduduk yang tinggal di desa.Selama kurun waktu empat tahun terakhir pemerintah telah mengeluarkan kebijakan afirmasi berupa dana desa yang bersumber dari APBN, dengan jumlah total sampai dengan Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp.328.65 Triliun.Melalui kebijakan tersebut,desa dituntut memiliki kapasitas untuk memperkuat pemerintah dan pembangunan desa dalam upaya,melaksanakan kewenangan dan mendorong kemandirian serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Disampaikan pula oleh DR.Eko,berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri ( Tahun 2015) menunjukkan bahwa hingga saat ini jumlah desa yang terlibat dalam kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas hanya 61.782 desa (dari total 74.962 desa),dengan jumlah total aparatur desa yang telah mengikuti pelatihan baru sebanyak 138.587 orang rata-rata 2 (dua) orang setiap desa.Padahal apabila berpedoman pada struktur organisasi pemerintahan desa pola minimal desa swadaya dengan rata-rata (6)enam orang aparatur,maka target yang harus dilatih mencapai 449.742 orang.Hal ini belum termasuk anggota dari lembaga desa lain seperti Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lain dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) dan Lembaga Adat Desa ( LAD). Untuk keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa saja per desa jumlahnya mencapai 5 (lima) orang dan maksimal 9 ( sembilan) orang.
“Belum optimalnya keterlibatan aparatur desa,sistem pendampingan desa dan kesinambungan dalam kegiatan peningkatan kapasitas pelaku di desa mengakibatkan beberapa kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.Salahsatu contoh berdasarkan review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2017 masih ditemukan keterlambatan penyusunan APB Desa pada 124 Desa di 56 Kabupaten/Kota dan keterlambatan dalam pelaporan realisasi keuangan terkait dana desa pada 132 Desa di 52 Kabupaten/Kota,sehingga mempengaruhi penggunaan desa”, kata Eko.
Atas dasar hal tersebut lanjut Eko,perlu upaya sistematis dan dukungan dari berbagai pihak,baik di tingkat pusat sampai ke tingkat desa.Upaya terobosan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan membangun kerjasama lintas kementerian/lembaga yang membidangi pemerintahan dan pembangunan desa,yaitu Kementerian Dalam Negeri,Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,Kementerian Perecanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).
Sedangkan P3PD itu kata Eko,bertujuan mendorong perbaikan tata kelola dan kinerja pemerintahan dan pembangunan desa melalui (i) Perbaikan Kinerja pemerintah dan aparat desa;(ii) Perbaikan dan penguatan sistem pendampingan da peningkatan kapasitas bagi masyarakat desa; dan (iii) Penguatan sistem informasi dan data desa berbasis teknologi.
Sementara itu, menurut Ricky Budiman Faried,S.Sos Pranata Humas Ahli Muda DPMdesa Provinsi Jawa Barat,sambutan yang di bacakan DR.Eko Prasetyanto itu adalah salahsatu buku pedoman umum ini merupakan acuan pelaksanaan P3PD,sekaligus sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan baik di pusat,daerah dan desa.Selain itu pedoman digunakan untuk penyusunan paduan teknis pelaksanaan kegiatan di setiap komponen P3PD. (adem).