SWARAPUBLIK – Penjabat Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan, keterbukaan informasi bagi badan publik adalah suatu keharusan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena itu, Bey mengapresiasi badan publik yang berhasil mendapatkan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Tingkat Provinsi Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023).
“Karena keterbukaan adalah suatu keharusan, dan tahapan berikutnya adalah bagaimana kita merespons kebutuhan masyarakat,” tutur Bey.
Sementara itu,yang mendapat penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik tingkat Jawa Barat,tahun 2023 itu diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat.
Penerima penghargaan tersebut,langsung diterima oleh DR.Ir.Dicky Saromi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat.
Seusai mendapatkan penghargaan itu, Dicky Saromi berucap syukur.
Ia juga mengungkapkan arti pentingnya informasi yang diberikan oleh DPMD sebagai sumberdaya berharga bagi pembangunan desa di Jawa Barat.
” Saya berharap agar masyarakat dan stakeholder di tingkat desa dapat dengan mudah mengakses informasi yang baik,terkini dan akurat untuk memperkaya proses pengambilan keputusan dan mempercepat pembangunan lokal”, katanya.(adem).