SWARAPUBLIK – Forum Komunikasi Honorer Lingkup Pertanian (FKHP) di Jabar melakukan audiensi dengan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat (DPRD Jabar).
Audiensi itu, dimaksudkan untuk memperjuangkan nasib para honorer atau pegawai Non-ASN Lingkup Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat (Distanhorti).
Bertempat di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Jabar, Bandung, 13 Juli 2023, Dewan Pengurus Wilayah Perhimpunan Penyuluh Pertanian (DPW PERHIPTANI) Jawa Barat Dudi Sa’aduddin Tafajani menyampaikan harapan adanya langkah konkrit dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pihaknya mengusulkan formasi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sesuai dengan jumlah Penyuluh Non-ASN yang terdata.
“Kami berharap ada goodwill untuk usulan formasi Penyuluh yang hanya berjumlah 3% dari 32.000 keseluruhan Non-ASN di Jawa Barat untuk menunjang keberlangsungan pembangunan pertanian di Jawa Barat,” ucap Dudi.
Audiensi dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, Sekretaris Komisi 1 DPRD Jabar Sadar Muslihat, Anggota Komisi II Herry Dermawan, serta dihadiri oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jabar Dadan Hidayat beserta jajaran, juga perwakilan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa barat yang diantaranya hadir dari BKD, BPKAD, Biro Organisasi dan Biro Hukum.
Audiensi diikuti oleh 200 orang yang tergabung dalam anggota Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas – Penyuluh Pertanian / Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Daerah (THL-TBPPD) dan Tenaga Harian Lepas – Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (THL-POPT) yang hadir terkait penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.
Audiensi ini dilakukan terkait wacana Pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Hal tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Surat Menteri PANRB tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.***