SWARAPUBLIK – Minuman keras beralkohol (miras) hingga saat ini kian meresahkan, miras semakin mudah ditemukan dan diperdagangkan secara bebas di Indonesia.
Banyak Remaja di Indonesia yang kecanduan minuman keras ini. Selain membahayakan tubuh sang peminum, tak sedikit juga remaja tewas karena overdosis atau keracunan minuman keras.
DPRD Kota Bandung Pansus 9 sedang membahas dan mensuarakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman keras.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sendiri saat ini sudah memiliki Perda terkait minuman beralkohol atau minuman keras, yakni Perda No 10 tahun 2011 tentang minuman beralkohol.
Ada beberapa kebijakan yang akan direvisi dalam Raperda yang kini sedang di rancang mengenai minuman beralkohol ini.
Salmiah Rambe, selaku anggota Pansus 9 DRPD Kota Bandung mendukung sepenuhnya Raperda tersebut.
Terlebih ini jelas dan tegas terkait mengenai ‘Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Miras’
“Bagi umat muslim miras atau minuman yang bisa memabukkan baik diminum banyak atau sedikit hukumnya haram.jadi saya sangat dorong judul raperda pertama bunyinya ‘pelarangan’”, kata Salmiah, Sabtu (24/2/2024).
Salmiah juga menyampaikan usulannya yaitu, pelarangan miras ini diutamakan untuk kaum muslimin atau yang beragama islam.
Selanjutnya kepada anak dibawah umur, anak yang berusia 1 sampai 18 tahun tidak boleh mengkonsumsi, membeli ataupun menjual miras.
Salmiah berharap usulannya dikabulkan. Karena, ketika menyuarakannya kepada masyarakat, mereka juga minta minuman keras dilarang dijual dimana pun.
Masyarakat pun, sangat setuju sekali dan mendukung adanya larangan minuman beralkohol.
“Warga mengaku resah adanya bar bar, diskotik menjual miras sampai pagi dan mabok tergeletak di jalanan,” katanya.
Selain itu, banyak anak – anak remaja yang kehilangan masa depannya karena tewas sia-sia akibat minum miras oplosan.
Salmiah sangat mendorong adanya Perda pelarangan minuman oplosan dimana pun tempatnya dan sangat setuju mendorong larangan menjual miras di pusat perbelanjaan atau toko swalayan.
Dalam Peraturan Daerah mengenai miras, ada sanksi untuk orang yang melanggarnya tutur Salmiah.
Sanksi Raperda Miras berupa, teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***(Hendry Millenianda)